BANDUNG (LJ) – Menanggapi pelaksanaan pemilihan umum ulang yang diakibatkan oleh karena kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mensortir dan memverifikasi surat suara DPRD Jabar akan terus mengawal sebab dinilai hal tersebut telah merugikan secara signifikan peserta pemilu yang tidak dapat dinilai secara materi,
Hal tersebut diungkapkan Ketua komisi A DPRD Jawa Barat Drs. H. Yusuf Puadz di DPRD Jabar Jl. Diponegoro 27 Bandung. Senin (14/4) terkait tanggapan dan sikap komisi A atas pelaksanaan pemungutan suara oleh KPU jabar.
“Aturan pemilihan suara ulang memang tidak ada dasarnya, hanya dalam kapasitas adanya persoalan ketidaktelitian saja dalam menyortir dan memverifikasi surat suara tetapi karena itu kerugiannya sangat signifikan.” Jelasnya
Salah satunya adalah perolehan suara dari salah satu TPS yang kita bandingkan ternyata banyak perubahan yang signifikan dan itu merubah tatanan, kerugiannya signifikan berkaitan dengan anggaran dan pilihan orang.
Dicontohkan yang dialaminya, salah satu TPS yang telah memberikan dukungannya sebanyak 56 ketika diulang, dukungan untuk provinsi yang harusnya signifikan sama, jadi berbeda padahal itu merupakan TPS keluarga besar dengan begitu bisa mempengaruhi pola perhitungan suara yang ada, padahal yang perlu diulang hanya DPR RI.
“Dan akibat dari itu kerugian politisnya tidak bisa dibayar !” tegas Yusuf. Bahkan tambahnya, yang bisa menuntut kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan KPU ini adalah Partai, untuk itu pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. (Ihsan)