BANDUNG LJ –Masyarakat harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pemilihan Umum Presiden 2014. Seperti diketahui, MK menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sehingga dipastikan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan dilantik sebagai presiden-wakil presiden Indonesia periode 2014-2019.
Sekretaris Komisi A DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah mengatakan, seluruh masyarakat harus menghormati keputusan tersebut, apa pun alasannya. Sebab, kata Sugianto, keputusan MK merupakan hasil terakhir dan mengikat, sehingga tidak ada proses apa pun yang bisa mengubahnya.
Selain itu, kata Sugianto, masyarakat pun harus memahami lahirnya proses MK tersebut. Menurut Sugianto, proses MK ada karena dijamin oleh undang-undang.
“Proses itu dibolehkan oleh undang-undang, jadi kita juga harus menghormati pihak-pihak yang menempuhnya,” kata Sugianto di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (22/8). Lebih lanjut Sugianto katakan, pendukung kedua pasang capres-cawapres harus kembali bersatu dan melupakan rivalitas yang pernah terjadi.
Ini penting untuk mendukung setiap proses pembangunan Indonesia ke depan. Sugianto berharap, masyarakat kembali bersatu untuk mendukung kepemimpinan Jokowi-JK.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi A DPRD Jabar Tate Qomarudin mengatakan hal yang sama. “Proses sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi, sehingga semua pihak harus menerimanya,” ujar Tate. (Ihsan)