BANDUNG (Lintasjabar.com),- Terkait dua orang staf ahli Gubernur Jabar yang berasal dari kalangan akademisi, yakni Dede Mariana dari Universitas Padjadjaran dan Ade Sadikin dari Universitas Pendidikan Indonesia Komisi A DPRD Jawa Barat mempertanyakan status. Sebab komisi A menilai, status PNS keduanya yang sebelumnya sebagai dosen dengan jabatan fungsional beralih ke jabatan struktural.
Hal tersebut dilontarkan anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah kepada wartawan di sela-sela sidang paripurna di DPRD Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, Selasa (8/2). Dirinya pun menyayangkan Dede dan Ade menjabat sebagai staf ahli karena daya kritisnya akan terkikis.
“Di mana pun mengkritisi pimpinan itu tidak mungkin selugas ketika mereka berada di luar lingkaran. Selain itu apakah peralihan status dari fungsional ke struktural sudah ditempuh atau belum?” tanyanya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan proses dan persyaratan pengalihan status keduanya sebagai PNS pusat menjadi PNS daerah. Sebab, lanjutnya, staf ahli adalah jabatan struktural eselon II A dengan syarat-syarat tertentu. Minimal golongan IV dan pernah mengikuti Diklatpim II atau Spamen.
“Pertanyaannya apakah Prof. Dede sudah pernah mengikuti Diklatpim II atau Spamen? ini yang harus kita klarifikasi,” terangnya.
Menurut Deden, dengan adanya perpindahan jabatan dari fungsional ke struktural, yang bersangkutan harus diberhentikan dulu dari jabatan fungsionalnya. Pindahnya kedua akademisi mengisi jabatan struktural ini pun disayangkan karena kariernya akan mentok pada usia 56 tahun. Padahal kalau di jabatan fungsional bisa hingga 60 tahun. Lebih lanjut dipaparkan Deden, untuk merekrut akademisi guna membantu pemprov, hendaknya menggunakan sekretariat gubernur yang diperbantukan dalam operasional gubernur sebagaimana diatur dalam PP 19/2010 pasal 17 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (Ihsan)