BANDUNG LJ – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Didin Supriyadin mengemukakan pertanyaan kemungkinan penyertaan modal kepada BUMD serta anak perusahaan BUMD, karena beberapa tahun yang lalu saat DPRD melakukan pembahasan mengenai BUMD kemungkinan untuk memberikan penyertaan modal khususnya kepada anak perusahaan BUMD masih tidak mendapatkan kejelasan terkait aturannya.
Hal terasebut dipertanyakan dalam rangka pembahasan mengenai upaya penyertaan modal daerah kepada BUMD serta anak perusahan BUMD, dalam konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta.
“Karena itulah kami pada saat itu tidak menyetujui penyertaan modal kepada BJB Syariah, karena dari Kemendagri sendiri tidak ada kesamaan pandangan antara Biro Hukum Kemendagri dengan BI,” terangnya.
Menurut Didin, saat ini DPRD Provinsi Jawa Barat akan melakukan melakukan pembahasan dan kajian terkait usulan Pemprov untuk membuat Perda Penyertaan Modal yang diusulkan merupakan Persa Inisiatif DPRD.
“Kami ingin mengetahui secara pasti apakah mungkin provinsi menyertakan modal kepada anak perusahaan BUMD secara langsung tanpa melalui induknya, bagaimana dengan payung hukumnya?,” ujar Didin.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pendapatan dan Investasi Daerah kemendari, Ir. Tavip Rubianto mengemukakan pengaturan tentang BUMD memang sudah mengalami perubahan namun menurutnya perubahan tersebut tidak terlalu signifikan atau total.
“Saat ini Kemendagri sedang menyusun turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 12 dikemukakan mengenai penanaman modal dimaksud,” jelasnya. (San)