
BANDUNG, LINTAS JABAR – Terinspirasi dengan beberapa program, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, kunjungan kerja Komisi A DPRD Jawa Timur sendiri diterima Komisi I DPRD Jawa Barat. Kedatangannya untuk mencari informasi atau konsultasi soal perencanaan program dan pembangunan dalam mendukung pemberdayaan serta pembangunan infrastruktur desa.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi di Kota Bandung, Selasa (7/4/2026).
Dikatakan Muhamad Sidkon, program yang menginspirasi tersebut salah satunya, soal bantuan keuangan dari provinsi untuk infrastruktur jalan desa di Jabar.
“Sebelumnya, kewenangan pembangunan jalan desa di Jawa Barat menurut regulasi yang ada merupakan kewenangan desa. Begitu pula jalan kabupaten merupakan kewenangan kabupaten, dan jalan provinsi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Namun, sambung Muhamad Sidkon, saat ini Provinsi Jawa Barat bisa mengintervensi bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan jalan desa.
“Nah ini Komisi A DPRD Jawa Timur mempertanyakan hal itu, benar enggak? Mereka menanyakan berapa jumlah maksimal bantuannya, prosedurnya seperti apa, legal standing-nya seperti apa dan sebagainya,” kata Muhamad Sidkon.
Diungkapkannya, beberapa yang dikonsultasikan Komisi A itu antara lain mengenai legal standing dari program tersebut. Pasalnya, menurut Muhamad Sidkon, bukan Peraturan Daerah atau Perda melainkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025 yang landasan hukumnya itu berdasarkan penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 22 perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Dalam regulasi tersebut ternyata ada celah yang memperbolehkan APBD Provinsi Jawa Barat untuk mengintervensi kebutuhan jalan desa, memperbaiki jalan-jalan di desa,” tegas dia. (San)












