Langgar Waktu Operasional, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 4 Mini Market

[lintasjabar tkp] Hari ke-3 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyisir mini market.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memimpin langsung penyisiran kali ini.

Hasilnya, sejumlah mini market diduga melanggar aturan waktu operasional. Sejumlah mini market kedapatan membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.


Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto. 

“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” tegas Yana Rabu (13/1/2021).

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi.”Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat,” tuturnya. Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha. 

“Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,” tegas Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

“Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,” tuturnya.Elly menambahkan, Satgas akan memberiki waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya. 

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

“Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan