BANDUNG (Lintasjabar.com),- Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat Deden Darmansyah menyatakan adanya imbauan Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk melarang PNS dan DPR menggunakan BBM bersubsidi merupakan langkah yang tepat.”Jika imbauan itu untuk kendaraan operasional dan kendaraan jabatan PNS dan anggota DPRD sangat tepat,” ujur legislator dari F PDIP ini kepada wartawan di Gedung Dewan Jalan Diponegoro no 22 Kota Bandung.
Menurutnya namun, jika untuk kendaraan pinjam pakai dan kendaraan pribadi relatif sulit ditaati mengingat Anggota DPRD lebih banyak disibukan dengan pelayanan pada konstituen di daerah pemilihannya dan PNS dengan standar gaji yang mayoritas belum remunerasi akan sulit mematuhi ketentuan itu.
Kalau saran saya imbauan seperti itu disertai dengan menurunkan harga BBM non subsidi, karena dengan harga Pertamax Rp9.500 saya kira anggota DPRD dan PNS tidak akan mampu menjangkau harga tersebut, apa lagi mayoritas PNS dan anggota DPRD banyak yang tidak memiliki kendaraan pribadi,” ujar Deden.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku belum menerima imbauan dari pemerintah pusat tentang larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium.”Saya belum menerima keterangan itu, kita akan pelajari dulu. Gimana mau bersikap kalau kita sendiri belum tau imbauan itu seperti apa detailnya,” tutur Heryawan saat ditemui di Gedung Sate Bandung.
Hal serupa juga diutarakan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah.Sejauh ini di Pemprov Jabar belum ada rapat pembahasan berkaitan dengan hal tersebut, sehingga belum ada kebijakan yang dikeluarkan.
Sampai dengan sekarang belum ada keputusan atau surat edaran dari pusat, yang menindak lanjuti kesepakatan tersebut yang harus ditindak lanjuti oleh Pemda,” kata Ruddy.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI meminta pemerintah untuk melarang anggota DPR dan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan BBM bersubsidi.Hal ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah BBM subsidi disetujui dari 38,5 juta kiloliter menjadi 40,49 juta kiloliter. (Zaen/san)