[lintasjabar tkp=] Setelah sekitar delapan bulan sempat dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan segera memiliki pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Sekretaris Daerah Jabar yang baru direncanakan akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (14/2/2020) di Gedung Sate.
Dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kang Emil sapaan gubernur menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja Dipl. SE., M.Eng, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskan pula penunjukan Sekda Jabar didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 31/TPA tahun 2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan sekda terpilih, diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada 11 Februari 2020, sesuai surat pengantar dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Februari 2020.
“Surat Keputusan Presidennya sudah ada, dan dalam surat keputusan tersebut, Saya selaku Gubernur Jawa Barat diminta melaksanakan pelantikan kepada Sekda terpilih dalam waktu secepatnya,” terangnya.
Kang Emil pun mengucapkan selamat kepada sekda terpilih dan mengharapkan agar pejabat sekda yang baru selain loyal, juga harus mengenal Jawa Barat dengan baik, serta mampu meningkatkan sinergitas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat mewujudkan visi Jabar Juara Lahir Batin.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Sosok Sekda Jabar terpilih, bukanlah sosok baru di kalangan birokrasi Pemprov Jabar. Sebelumnya Setiawan Wangsaatmaja terakhir tercatat menjabat Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), sebelum kemudian pada April 2013 diangkat sebagai Deputi Bidang SDM Apararatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Setiawan sendiri terpilih setelah melalui proses open bidding. Dua kandidat sekda hasil open bidding yang juga diajukan kepada Presiden adalah Dedi Taufik (Kepala Disparbud Provinsi Jawa Barat) dan Yerri Yanuar (Kepala BKD Provinsi Jawa Barat).
Sebelumnya ada tiga kandidat kuat yang meramaikan bursa calon Sekda Jabar, berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Pemprov Jabar, ketiganya yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar.
Namun dari ketiga calon yang telah diajukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Kementerian Dalam Negeri, nama Setiawan Wangsaatmaja merupakan yang menjadi pilihan Presiden Joko Widodo untuk memimpin birokrat Pemprov Jabar.
Bangun Komunikasi Dengan Baik
Menanggapi jelang pelantikan Sekda Jabar terpilih, Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja Dipl. SE., M.Eng yang diagendakan besok (Jum’at, 14/02/2020) pukul 14.00 WIB di Gedung Sate, anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Arif Hamid Rahman, SH mengharapkan mudah-mudahan sekda terpilih menjadi sosok pilihan terbaik untuk pembangunan Jabar.
“Sebagai Ketua TAPD diharapkan bisa bekerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga tujuan Jabar juara bisa tercapai sesuai harapan,” terang legislator Fraksi Gerindra Persatuan ini melalui sambungan selulernya.
Menurutnya, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Hal itu, sambungnya dijelaskan pada pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan koordinator adalah terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Ditambahkan, di dalam pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah memegang dua jabatan fungsional, sebagai KPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) dan memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
“Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD adalah tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Perundang-undangan dimaksud yakni peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011).
“Maka dari itu, peranan sekretaris daerah yang memegang dua jabatan fungsional yakni selaku KPKD dan juga sebagai Ketua TAPD diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik antar lembaga, salahsatunya dengan pihak legislatif,” tuturnya.
Tugas dan fungsi menjadi Sekda Jawa Barat dijelaskan Arif adalah beban tugas yang cukup luar biasa, sebab menghadapi dan mengurusi hampir 50 juta manusia dengan segala rupa problematika dan persoalannya.
“Tapi mudah-mudahan sosok sekda baru ini adalah sosok pilihan terbaik yang bisa bekerja serta mampu mengakselerasi mesin birokrasi serta mencapai target pembangunan Jabar Juara,” pungkasnya seraya mengucapkan selamat kepada Setiawan Wangsaatmaja atas terpilihnya menjadi Sekda Jabar. (Adv/San)