Legislator PAN Hoerudin: Konstitusi Tertulis Memberikan Kepastian Hukum

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cisompet Kabupaten Garut, Munggu (29/6/2025).

KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menegaskan konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dirumuskan dan dituangkan dalam suatu naskah atau dokumen hukum yang menjadi dasar hukum tertinggi suatu negara.

Menurutnya, dokumen tersebut memuat aturan-aturan dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan peran pemerintah, serta hak dan kewajiban warga negara.

Hal itu disampaikan saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika, di Cisompet Kabupaten Garut, Minggu 29 Juni 2025.

Sosialisasi Empat Pilar merupakan Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan, serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hoerudin biasa dipanggil, menjelaskan bahwa dokumen hukum tertulis atauKonstitusi tertulis adalah konstitusi yang secara eksplisit ditulis dalam suatu dokumen yang dapat diakses dan dirujuk, seperti UUD 1945 di Indonesia.

Bahkan dari dasar hukum tertinggi, konstitusi tertulis memiliki kedudukan tertinggi dalam sistem hukum suatu negara, dan menjadi pedoman bagi semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.

“Konstitusi tertulis menetapkan struktur pemerintahan, termasuk pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menjamin Hak Asasi Manusia. Jadi konstitusi tertulis mengatur pula tentang Struktur Negara,” bebernya.

Begitu pula, lanjutnya, konstitusi tertulis seringkali memuat jaminan hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar warga negara.

“Contoh di Indonesia,Undang-Undang Dasar 1945 adalah contoh konstitusi tertulis yang berlaku di Indonesia, dan telah mengalami beberapa amandemen,” katanya.

Namun demikian, ditambahkan Hoerudin, ada perbedaan antara konstitusi tertulis dengan konstitusi tidak tertulis atau konvensi. Dan hal itu tidak dituangkan dalam dokumen hukum tetapi berdasarkan pada kebiasaan dan praktik ketatanegaraan yang berkembang dalam masyarakat.

Dijelaskan anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jabar XI ini bahwa konstitusi tertulis mencerminkan nilai-nilai dasar dan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu negara dan bangsa.

“Dengan demikian, konstitusi tertulis memberikan kepastian hukum karena aturan-aturannya jelas dan tertulis dalam satu atau beberapa naskah resmi,” pungkasnya. (*Zaen)