
BANDUNG, LJ – Maraknya pembangunan perorangan atau rumah huni yang hanya cukup mengantongi surat (eterangan Rencana Kota (KRK) serta disinyalir ada permainan oknum yang sebagai beking yang bertindak sebagai makelar pengurusan ijin mendapat sorotan DPRD Kota Bandung.
Bahkan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama meminta agar pucuk pimpinan dan dinas terkait menindak tegas dugaan keterlibatan oknum yang mencoba membackingi itu.
“KRK itu kan hanya bukti proses sedang mengajukan ijin untuk kemudian disurvey dan dikaji terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat ijin mendirikan bangunan. Artinya mereka telah melakukan pelanggaran, dan itu harus ditindak karena sudah jelas melanggar,” ungkap legislator Partai Demokrat ini saat dimintai tanggapanya melalui telepon selulernya, Senin (10/10/2022).
Dirinya dengan tegas meminta agar kasus tersebut jangan seolah ada pembiaran dari bagian pengawasan bangunan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
“Kalau memang pelanggaran itu dibiarkan oleh bagian pengawasan bangunan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung atau justru ada oknum yang dengan sengaja menutup mata dan berperan sebagai makelar perijinan, ya harusnya ditindak tegas,” pintanya.
Kesan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut salahsatunya terjadi komplek perumahan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi. Petugas terkesan melakukan pembiaran pembangunan yang diperkirakan sudah mencapai tahap 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan anak pemilik bangunan saat dikonfirmasi di lokasi. Ia mengaku kalau pihaknya terus membangun karena sudah ada ijin dari pengawas bangunan.
“Surat IMB nya sedang diurus dan dalam proses. Tapi kami dapat ijin untuk membangun dari Pak Jaka, katanya petugas pengawas bangunan,” ujar pemilik yang enggan disebutkan namya.
Menurut pengakuannya, bahwa IMB bangunan tersebut yang ngurus ibunya. Namun karena kondisi ibunya saat ini sedang sakit jadi ia yang melakukan pengawasan.
“Yang ngurus IMB-nya Ibu dan saat ini sedang sakit. Pak Jaka suka melihat ke sini, kami juga gak akan mau membangun kalau tidak ada sinyal dari Pak Jaka,” akunya.
Bila menilik dari kasus tersebut, yang terkesan ada pembiaran pelanggaran pada pembangunan rumah perseorangan, maka diindikasikan kasusnya tidak hanya terjadi di Jalan Sukamulya saja. Namun diduga banyak pelanggaran serupa di wilayah Kota Bandung. (Tim)