[lintasjabar tkp=”SUBANG”] Tulisan SWDKLLJ yang biasa dijumpai di lembar pajak atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat.
Dan hal itu memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang), Lovita A.R, dalam press releasenya, Senin, (28/6/2021).
Menurutnya, kepanjangan SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang fungsi utamanya adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di dalam STNK atau yang biasa disingkat SWDKLLJ adalah bentuk perlindungan dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja.
“Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas,“ terang Lovita.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Adapun biaya SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda 4 pribadi.
“Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ,“ tuturnya.
Disisi lain, dijelaskan Kepala Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang, Anung Sigit Priyono, seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
“Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara otomatis tercatat dalam program asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja. Dengan kata lain pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja dan tidak termasuk kerugian harta benda. Sederhananya adalah apabilla terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,“ demikian Anung menegaskan.
Adapun besaran Tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan kendaraannya.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
“Oleh karena itu jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada Pihak Kepolisian selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan,“ tandas Anung.
Hanya saja, sambungnya, ternyata tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Menurut Anung, pemberian santunan kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih dari 1 pihak.
“Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian tadi bukti dasar kami lapotran di kepolisian,” ujarnya.
Selanjutnya Anung menuturkan Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Subang, dari bulan Januari s/d Mei 2021 total SWDKLLJ yang diterima sebesar 10,535M dan telah disalurkan sebesar Rp. 10.520 M atau hampir 100%. (San)