PAD Reklame Terus Meningkat

CIBINONG – Wilayah Kabupaten Bogor memiliki potensi strategis untuk menempatkan titik-titik reklame sebagai sarana promosi. Dari tahun ke tahun, pajak reklame memberikan kontribusi cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu, ditunjukkan dengan semakin meningkatnya target dari sektor pajak reklame. Pada 2006, target penerimaan sebesar Rp6.500.111.000, mengalami kenaikan 7,69%. Begitu juga di 2007, target Rp7,5 miliar naik 13,33%. Kemudian, pada 2008 target mencapai Rp8.250.000.000 atau mengalami kenaikan sebesar 9,09%. Dan pada 2009, target yang ditetapkan sebesar Rp9 miliar, mengalami kenaikan 8,33%. (lihat grafis, red).

Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar mengatakan, penyelenggaraan media reklame harus mengutamakan prinsip kepribadian dan budaya bangsa.

Karenanya, kata dia, apa yang ditampilkan tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan dan kesusilaan. Pendiriannya pun, harus memperhatikan keindahan, keserasian, ketertiban dan keselamatan masyarakat serta sesuai dengan rencana tata ruang.

“Semuanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, terutama yang diatur di pasal 20 harus melalui persetujuan bupati dan BPT Kabupaten Bogor,” papar Dedi, saat ditemui Radar Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pekan lalu.

Setelah mendapat persetujuan, lanjut Dedi, hal yang harus dilakukan selanjutnya oleh pengusaha adalah membayar pajak reklame. Besaran pajaknya sendiri, diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame. Di Kabupaten Bogor, jelasnya, pemungutan pajak reklame menerapkan sistem self assessment.

Yaitu, wajib pajak menghitung, memperhitungkan dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui media Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD). “SPPD itu harus disampaikan ke DPKBD paling lambat sepuluh hari sejak berakhirnya masa pajak,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, lewat SPPD maka wajib pajak harus membayar pajak. Adapun pembayarannya dilakukan di kas daerah atau tempat lain seperti yang ditunjuk oleh bupati. Semuanya harus sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB atau STPD.

“Jika pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk maka hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam. Bukti pembayaran pajak adalah SPD atau dokumen lain yang dipersamakan,” pungkasnya. (Rdr)

Tinggalkan Balasan