Pansus I DPRD Kota Bandung Revisi Perda Administrasi Kependudukan

BANDUNG LJ – Bagi warga Kota Bandung tentu saja mendapat kabar gembira atas informasi terkait rencana semua dokumen kependudukan di Kota Bandung yang bakal digratiskan.

Sampai saat ini, baru pembuatan, kartu keluarga, e-KTP dan akta kelahiran di bawah 1 tahun saja yang gratis. Namun rencananya ke depan, semua dokumen seperti Kartu keluarga,e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak,dan lain lain.

Hal tersebut dikarenakan kini Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Bandung sedang merevisi Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sejumlah poin isi Perda yang direvisi itu antara lain soal kewajiban ketua rukun tetangga (RT) mencatat dan melaporkan warga yang meninggal di daerahnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Gedung DPRD Kota Bandung
Gedung DPRD Kota Bandung

“Yang semula tidak gratis seperti Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak,dan lain lain, maka kedepan akan gratis. Semua tentang keadministrasian penduduk gratis,” ujar anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (25/2/2015).

Aan menjelaskan Perda tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perihal Administrasi Kependudukan pada Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat. Paling lambat laporannya 30 hari sejak tanggal kematian warga.

“Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban keluarga, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya,” katanya.

Dikatannya, Pansus I DPRD Kota Bandung juga merevisi pula penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun yang semula penerbitannya ditetapkan Pengadilan Negeri, kini diubah atau cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil.

Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. Selain itu, penerbitan akta pencatatan sipil yang awalnya dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Aturan tersebut, lanjut Andi, sangat berguna guna pendataan terbaru jumlah penduduk di Kota Bandung. Lebih lanjut diterangkan Andi, Perda mengenai dokumen kependudukan itu juga menggratiskan pengurusan kartu keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lainnya.

“Perda yang direvisi itu nantinya menggratiskan pengurusan akta kematian. Dan kami mengharapkan dengan Perda ini pemahaman masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan dapat meningkat. Serta masyarakat dapat secara mudah membuat dan mengurus sendiri administrasi kependudukan,” ujar Aan.

Direncanakan pada pertengahan 2015 mendatang, sambung Aan, pihaknya menargetkan revisi Perda tersebut sudah disahkan. Dia berharap Pemkot Bandung bisa tertib dalam hal administrasi kependudukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat tanpa memiliki KTP dan anak tak mengantongi akta kelahiran.

Aan mengingatkan Pemkot Bandung harus memandang administrasi kependudukan sebagai kebijakan prioritas, karena hal tersebut bisa dijadikan data penting.

“Sebab banyak program-program bantuan masyarakat yang tidak tepat sasaran lantaran datanya tak valid,” tandasnya. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan