BANDUNG LJ – Panitia Khusus III DPRD Jawa Barat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar membacakan hasil pembahasannya di Rapat Paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 kota Bandung kemarin.
Ketua Pansus III Achdar Soedrajat mengatakan, perkembangan kegiatan ekonomi, penduduk, dan peningkatan intensitas lahan terbangun, berlangsung dalam kurun waktu yang singkat di tiga wilayah, yakni Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bodebekkapur), Bandung Raya, dan Cirebon Raya.
Pertumbuhan yang pesat di wilayah metropolitan tersebut memunculkan kondisi penuh persaingan, karena setiap pihak berlomba-lomba untuk memanfaatkan potensi yang ada demi meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraannya.
perlu pengaturan dalam mewujudkan kota metropolitan di segala bidang yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Achdar seraya mengatakan hal serupa pun diperlukan pada wilayah pusat pertumbuhan.
Achdar menjelaskan, perencanaan strategis pembangunan dan pengembangan sangat diperlukan pada wilayah metropolitan dan pusat pertumbuhan, berdasarkan pada arah kebijakan masing-masing wilayah. Adapun wilayah metropolitan terbagi ke dalam tiga kawasan, yakni Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bodebekkapur), Bandung Raya, dan Cirebon Raya.
Sedangkan wilayah pusat pertumbuhan yakni Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Rancabuaya. Achdar menuturkan, kawasan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bodebekkapur) merupakan metropolitan mandiri berbasis industri manufaktur, jasa, keuangan, perdagangan, hotel, serta restoran dan pariwisata.
Sedangkan kawasan Bandung Raya merupakan metropolitan modern berbasis wisata perkotaan, industri kreatif, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sementara Cirebon Raya merupakan metropolis berbasis budaya dan sejarah.
“Kalau Pangandaran, Pelabuhan Ratu dan Rancabuaya merupakan pusat pertumbuhan berbasis pariwisata dan perikanan,” ucapnya.Adapun rekomendasi yang diberikan yakni setiap pengelolaan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jabar harus mengakomodasi kepentingan dan hak-hak masyarakat, pelaksanaan perda harus sinkron dan terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. gubernur harus segera membentuk korporasi sebagai tindak lanjut dari perda tersebut.
Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai perda, Raperda Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam membangun daerahnya. Kendati begitu, Irfan menilai perda tersebut tidak membahas secara detail terkait proses pembangunan, karena untuk teknisnya bisa tertuang dalam peraturan gubernur. “Perda ini masih payung besar, tapi teknisnya nanti ada dalam pergub,” pungkasnya. (Ihsan)