[lintasjabar tkp=”Jakarta”] Pimpinan pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Biro Hukum konsultasikan raperda penyelenggaraan pesantren ke Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Konsultasi terkait dengan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pesantren yang sedang di godok oleh pansus VII DPRD Jabar.
Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkon Djampi mengatakan, secara prinsip dari kemendagri sudah tidak ada masalah yang berarti, namun hanya ada 2 point yang masih akan dikaji yaitu mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada 2 ayat didalamnya.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Sidkon menambahkan Pansus VII masih harus menunggu konsultasi kemendagri dengan kementrian agama terkait dengan isi raperda penyelenggaraan pesantren.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan pasal perpasal dan akan dilakukan rapat pleno untuk segera dibawa ke Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat. (Red)