Paripurna Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, Buky: Perubahan Jadwal tak Mengubah Substansi

BANDUNG, LINTAS JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna guna menyepakati dan menandatangani Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa ini menjadi langkah krusial dalam proses revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.

Awalnya, penandatanganan kesepakatan perubahan RKUA-PPAS direncanakan pada 6 Agustus 2025. Namun, karena memerlukan pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan pada 7 Agustus 2025.

“Perubahan jadwal ini tidak mengubah substansi dan telah disetujui melalui kesepakatan Badan Musyawarah,” jelas Buky Wibawa di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.

Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS sejak 15 Juli 2025. Selanjutnya, DPRD Jabar melalui komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran melakukan serangkaian pembahasan untuk mematangkan dokumen tersebut. Proses ini sesuai dengan amanat Pasal 182 Tata Tertib DPRD Jabar.

Penandatanganan Kesepakatan sebagai Landasan Hukum

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jabar akhirnya menandatangani kesepakatan bersama atas perubahan KUA dan PPAS 2025.

Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Jabar 2025.

“Kami berharap gubernur dapat segera menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Buky Wibawa.

Dampak terhadap Pembangunan Jawa Barat

Pengesahan perubahan KUA-PPAS menandai dimulainya tahap akhir penyusunan revisi APBD Jabar 2025. Kebijakan ini akan memengaruhi alokasi anggaran untuk program prioritas, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan stimulasi ekonomi daerah.

Masyarakat Jawa Barat diharapkan dapat memantau proses selanjutnya hingga penetapan Perda APBD Perubahan.

Dengan disahkannya dokumen ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD menunjukkan komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat. (*)