BANDUNG LJ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus menyiapkan alaternatif aturan sebagai payung hukum agar bantuan operasional sekolah provinsi dan kabupaten/kota tidak dihilangkan. Pasalnya, revisi dari kementerian dalam negeri terkait anggaran pendidikan dan kesehatan yang berdampak pada penghapusan BOS di daerah akan mengganggu sekolah.
Ketua Komisi V DPRD Jabar Agus Wellyanto mengatakan, pemerintah pusat harus mengkaji ulang terkait penghapusan BOS. “Intinya saya sangat keberatan kalau BOS provinsi dan kabupaten kota hilang, karena konsekuensinya terhadap guru honorer. Mengganggu, banyak ganggguan nanti terutama kinerja honorer, kasian guru-guru honorer, karena di BOS pusat itu tidak ada alokasi untuk personal siswa, termasuk honorer,” kata Agus di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (7/1).
Agus mengatakan, dalam revisi kemendagri ini sebetulnya tidak ada pengurangan jumlah BOS, sebab besaran BOS pusat naik signifikan dari sebelumnya. Dengan begitu, meski bos daerah dicabut, jumlah BOS yang diterima siswa relatif tidak berkurang.
“Hanya saja kaitannya dengan janji politik pemerintah daerah. Dan menurut saya ini perlu diperjuangkan. Pusat menaikkan BOS pusat, tapi jangan sampai BOS daerah hilang. Akan lebih bagus kalau ditambah sehingga apa yang tidak di-cover pusat bisa di-cover daerah, seperti untuk guru honorer, sarana prasarana, juga untuk infrastruktur. Ini harus dicari solusinya,” ujarnya.
Agus pun mengusulkan agar pemprov segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk membahas hal ini. Bagaimana agar ketentuan BOS daerah bisa tetap ada, di samping BOS pusat yang juga terus dinaikkan jumlahnya.
“Saya kira aturan BOS daerah ini sudah ada di RPJMD. Namun demikian apa yang sudah direvisi oleh kemendagri ini perlu dikonsultasikan kembali. Sebab, semestinya memang ditambah, bukan dihilangkan. Apalagi ada UU 23 di mana kewenangan provinsi menjadi bertambah, ini jadi dilematis. Di satu sisi ada aturan penambahan kewenangan, tapi di sisi lain BOS daerah justru dihilangkan, perlu ada solusi di sini,” paparnya. (Ihsan)