[lintasjabar tkp] Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah mengkaji dan membahas kemungkinan kapan akan dibukanya sekolah /pendidikan. Sampai saat ini wacana yang mengemuka sekolah umum baru akan dibuka pada bulan Januari 2021.
“Ya, saat ini Pemprov Jabar kita tengah mengkaji dan membahas tentang kapan dibukanya kembali sekolah umum/ pendidikan. Diperkirakan sekolah umum baru akan dibuka kembali seperti biasa pada bulan Januri 2021 mendatang. Itu yang paling bisa diperhitungkan. Namun, apabalia ada keputusan tidak di bulan Januari tentunya akan kita sampaikan secara khusus,” terang Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada wartawan dalam acara prescon terkait perkembangan covid-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Selasa (2/6/2020).
Dikatakan Emil sapaan Ridwan kamil, Kita tidak boleh mengorbankan anak-anak, jadi selama masih ada penyebaran pandemi Covid-19, anak sekolah/ peserta didik tetap melakukan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring.
“Alhamdulillah sampai saat ini dapat dikatakan hampir NOL anak sekolah terjangkit / terpapar covid-19. Hal ini tentunya kita dapat syukurin karena ini rasio yang luar biasa dan harus tetap kita jaga,” ujarnya.
Emil juga menambahkan, selain pendidikan umum ada juga pendidikan pesantren. Untuk pendidikan di Pontren, kita sedang menggali informasi dan tatacaranya, karena Pesantren itu agak beda dengan sekolah umum, mereka para peserta didik/ santrinya diasramakan/ atau tinggal di gobong.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Untuk itu, pihaknya sudah menugaskan Wagub Jabar, untuk mengkonsultasikan dengan para pimpinan pesantren agar sebelum membuka kembali pesantren, hendaknya tetap menerapkan protokol kesehatan, agar seluruh santri dan para pengasuh pondok tetap nyaman, aman, tertib dan tetap kuat dalam melawan sebaran covid-19.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika, membenarkan bahwa Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan saat ini tengah mengkaji dan membahas kemungkinan, anak sekolah baru bisa bersekolah seperti semula pada bulan Januari 2021.
Namun demikian, hak-hak pendidikan bagi peserta didik harus tetap terpenuhi. Hal ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikelaurkan oleh Kemendikbud RI yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Ainun Na’im pada tanggal 18 Mei 2020.
Menurutnya, dalam SE No 15 tahun 2020 cukup jelas disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik agar tetap mendapatkan layanan pendidikan selama darurat covid-19; Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak covid-19; Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Ditambahkan Ike sapaan Dewi Sartika, keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR.
Guna mendukung suksesnya BDR atau belajar jarak jauh (PJJ) tentunya Dinas Pendidikan Jabar bersama Disdik Kabupaten/kota tengah menyusunan pembelajaran (modul bahan ajar) selama masa darurat penyebaran covid-19 . Diantaranya mempersiapkan terkait protokol PJJ; Aksesbilatas internet dan daring. Bahkan sebagian dana BOS dapat dibelikan kouta untuk kelancaran pembejaran PJJ.
“Kita juga tengah menyusun pedoman untuk meningkatkan SDM Pendidik, agar memiliki kemampuan dalam menjalankan daring. Selain itu, kita juga mendorong agar pendidik/guru memiliki inovasi dalam memberikan pembelajaran bagi peserta didik,” ujarnya.
Sedangkan terkait, PJJ Luar jaringan (luring) atau tidak terjangkau akses internet tetap dapat dilakukan melalui tatap muka dengan jumlah terbatas yaitu maksimal 5 peserta didik; melalui Televisi, Radio, Modul belajar mandiri dan lemabr kerja; Bahan ajar Cetak; alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana. (San)