BANDUNG LJ – Untuk pengembangan dan pembangunan Pariwisata diperlukan sebuah perda yang bisa menjadi payung hukum dalam pengembangan kepariwisataan di Jabar. dengan mengesahkan Raperda pada sidang Paripurna DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Lucky Lukmansyah Trenggana mengatakan, Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Jawa Barat harus diawali melalui pemprov sebagai bagian integral dari pembangunan jangka panjang nasional sesuai Undang-undang Nomer 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
“ini dilakukan agar pembangnan kepariwisataan di Jabar menjadi terarah sehingga potensi kepariwisataan yang ada di jabar tertata baik.”jelas Lucky ketika ditemui di gedung DPRD Jabar kemarin (16/12)
Menurutnya, pembangunan kepariwisataan memerlukan proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya antar pemerintah daerah sehingga memiliki manfaat untuk masyarakat.
Selain itu pembangun pariwisata juga harus terintegrasi antara pemprov Jabar dan pemrintah daerah Kabupaten/kota sehingga sinergitas selalu terjaga dengan baik.
“Pariwisata itu harus didukung dengan pengembangan Infrastruktur yang memadai dan dukungan fasilitas lainnya dan ini perlu kerjasama,”ucap Lucky.
Lucky menuturkan, Perda ini juga harus segera ditindak lanjuti dengan dibuat Pergub atau diusulkan perda susulan untuk pengembangan destinasi wisata di daerah yang kemudian diimplementasikan dengan segera. (Ydi)