BANDUNG LJ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)perlu menyuntikkan modal pada sejumlah anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar. Sehingga bisa mendorong pengembangan perusahaan BUMD.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Abdul Haris Bobihoe mengatakan, perlunya suntikan modal terhadap perusahaan BUMD muncul setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait rencana permodalan BUMD dan anak perusahaan,katanya di Bandung, Minggu (19/4)
Lebih lanjut dikatakannya,terlebih saat ini, peraturan menyangkut BUMD sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Ditambahkannya, suntikan modal terhadap perusahaan BUMD memang sangat penting, terlebih itu bisa mendorong pengembangan BUMD.
“Seperti halnya bank bjb yang pada 2016 akan right issue bisa saja pemprov memberikan permodalan pada bjb dalam bentuk saham. Atau bjb syariah anak perusahan bjb, pemprov bisa saja memberikan permodalan bagi anak perusahaan,” ujarnya.
Suntikan modal pada BUMD dan anak perusahaan tetap diikat peraturan daerah penyertaan modal dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan, yakni rencana peruntukan modal bagi bisnis yang jelas dan proyeksinya menjanjikan.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi III DPRD Jabar, Didin Supriadin. Dikatakannya, suntikan modal ke BUMD memang sangat penting, terlebih hal itu dilihat dari banyaknya rencana bisnis BUMD dan anak perusahaan yang cukup strategis dan butuh dukungan modal. Seperti halnya PT Jasa Sarana yang memiliki banyak anak usaha.

Didin menilai, yang harus diimbangi Pemprov Jabar setelah menyuntikan dana yakni mengevaluasi kinerja dan proyeksi BUMD ke depan.
“Sisi bisnis harus jadi perhatian, jangan asal-asalan, harus ada kajian yang efektif oleh pemprov. Sekarang sudah ada Biro Investasi dan BUMD sebagai pengawas pembina seluruh BUMD bisa menjadi ujung tombak evaluasi,” pungkasnya. (San)