BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pemerintah Kota (pemkot) Bandung bekerjasama dengan Bank Danamon melakukan penanaman pohon di Taman Abdi Negara (eks TPA Cicabe), Rabu (8/6), kegiatan itu dalam rangka hari lingkungan hidup sedunia. Wali Kota Bandung Dada Rosada, bersama RCO Wil 02 Jabar Arief Setyahadi, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi melakukan penanaman secara besama-sama.
Pemerintah Kota Bandung menerima bantuan berupa pohon, alat pembuat biopori, tempat sampah organik dan non organik dan sepeda untuk satgas lingkungan, yang merupakan CSR (corporate social responsibility) Bank Danamon.
Menurut Arief, kegiatan penghijauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daerah resapan air yang semakin berkurang akibat kurangnya tanaman yang dapat menahan air hujan di wilayah tersebut sehingga dapat berdampak banjir. “Selain itu kerindangan wilayah juga dapat mengurangi terjadinya pemanasan global,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan di Cicabe, menurut Arief dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, selain dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia, juga merupakan rangkaian kegiatan perayaan ulang tahun danamon ke-55.
Wali Kota Bandung Dada Rosada, menyambut baik kegiatan penghijauan yang dilakukan tersebut, karena hal tersebut sejalan dengan salah satu agenda prioritas pembangunan Kota Bandung bidang lingkungan hidup.
“Kegiatan ini juga sesuai dengan moto kita, tiada hari tanpa menanam pohon, tiada hari tanpa membuat sumur resapan dan biopori, tiada hari tanpa melepas burung dan menebar ikan,” ujar Dada.
Kegiatan penanaman pohon ini juga sebagai salah satu upaya untuk menjaga lingkungan hidup agar bumi tidak semakin panas. “makanya dalam kepemimpinan saya periode kedua, dalam agenda prioritasnya adalah memantapkan pembangunan lingkungan hidup,” ucapnya.
Apalagi, saat ini masih banyak warga yang belum sadar, dan mereka masih merusak pepohonan. Dada menuturkan pemerintah berusaha menyadarkan mereka agar tidak merusak pohon, bahkan kalau bisa ikut menanam pohon. “Kalau tidak mau menanam pohon, ya jangan merusaknya, syukur-syukur warga mau menanam pohon sendiri, kalau tidak punya lahan sendiri bisa menanamnya di tempat lain yang kosong,” jelas Dada.
Apabila ada yang merusak pohon atau lingkungan, menurut Dada itu sama saja dengan merusak kepentingan umat dan tentu saja yang merusak pohon tersebut harus mendapat sanksi. “sanksinya dalam perda K3 yang merusak pohon itu minimal didenda 2 juta rupiah,” pungkas Dada. (Herdi)