BANDUNG LJ – UU no. 23 tahun 2014 pasal 298 mengatur kebijakan bantuan hibah dari pemerintah tidak boleh diberikan langsung kepada masyarakat, dengan adanya aturan ini akan berakibat tidak dapat terakomodirnya proposal-proposal ataupun permohonan bantuan kepada pemerintah dari masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang tidak berupa lembaga berbadan hukum.
Hal ini terungkap usai penandatangan kesepakatan KUA PPAS (kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penghitungan Anggaran Sementara) APBD Perubahan 2015 antara Gubernur Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat. di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar. Jumat (4/9)
“Terkait dengan UU 23/2014 pasal 298 ada beberapa kebijakan terkait dengan pemberian hibah yang tidak diperbolehkan langsung kepada masyarakat, dan untuk itu harus ada perbaikan-perbaikan dalam pembahasan APBDP yang diperkuat oleh surat edaran mendagri, sehingga kemarin ada penyesuaian-penyesuaian” ujar Ineu kepada wartawan.
“Yang pasti kita harus mengikuti seperti UU, tidak melakukan pelanggaran apapun yang dilakukan bagi kepentingan dan Kesejahteraan masyarakat, kalau bisa akan dilakukan, tetapi kalau UU tidak, kita tidak mau melanggar untuk kemudian berkaitan dengan hukum. Kata Ineu
Sehingga ini sedang dikaji dan dijajaki, kalau itu memang bisa dilakukan dengan tidak melanggar UU, bisa dilakukan, Cuma saat ini kebijakannya tidak bisa memberikan langsung dan itu akan melanggar UU. (Ydi)