Penandatangan Kesepakatan KUA PPAS

BANDUNG LJ – UU no.  23 tahun 2014 pasal 298 mengatur kebijakan  bantuan hibah dari pemerintah tidak boleh diberikan langsung kepada masyarakat, dengan adanya aturan ini akan berakibat tidak dapat terakomodirnya proposal-proposal ataupun permohonan  bantuan kepada pemerintah dari masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang tidak berupa lembaga berbadan hukum.

Hal ini terungkap usai penandatangan kesepakatan KUA PPAS (kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penghitungan Anggaran Sementara) APBD Perubahan 2015 antara Gubernur Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat. di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar. Jumat (4/9)

“Terkait dengan UU 23/2014 pasal 298 ada beberapa kebijakan terkait dengan pemberian hibah yang tidak diperbolehkan langsung kepada masyarakat, dan untuk itu  harus ada perbaikan-perbaikan dalam pembahasan  APBDP  yang diperkuat oleh surat edaran mendagri, sehingga kemarin ada penyesuaian-penyesuaian” ujar Ineu kepada wartawan.

“Yang pasti kita harus mengikuti seperti UU, tidak melakukan pelanggaran apapun  yang dilakukan bagi kepentingan dan  Kesejahteraan masyarakat, kalau bisa  akan dilakukan, tetapi kalau UU tidak, kita tidak mau melanggar untuk kemudian berkaitan dengan hukum. Kata Ineu

Sehingga ini sedang dikaji  dan dijajaki, kalau itu memang bisa dilakukan dengan tidak melanggar UU,  bisa dilakukan,  Cuma saat ini kebijakannya tidak bisa memberikan langsung dan itu akan melanggar UU. (Ydi)

Tinggalkan Balasan