
BANDUNG, LINTAS JABAR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah bukan hanya formalitas administrasi, melainkan bagian dari strategi besar untuk memaksimalkan pemanfaatan aset kota.
Hal ini disampaikan Farhan dalam acara seremonial penyerahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 13, 14, 15, dan 16 dari ATR/BPN Kota Bandung kepada PT Pindad di Auditorium PT Pindad, Jalan Gatot Subroto, Kamis 14 Agustus 2025.
Menurut Farhan, pemerintah ingin memastikan setiap jengkal tanah di Kota Bandung memiliki nilai tambah.
“Baik itu fungsinya sebagai rumah, area pemukiman, area industri dan komersial, atau mix hingga ke ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, di sepanjang Jalan Kiaracondong terdapat tiga BUMN yang memiliki aset strategis besar, yakni PT KAI, PT Pos Indonesia, dan PT Pindad.
Kepastian kepemilikan lahan dinilai penting agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan optimal untuk berbagai kebutuhan publik.
Farhan menjelaskan, kolaborasi dengan BUMN pemilik aset tanah besar menjadi bagian dari visi besar membangun branding Bandung sebagai pusat industri strategis dan teknologi tinggi.
Ia bahkan menggagas pemanfaatan sebagian aset tersebut untuk kegiatan edukasi, sejarah, dan kunjungan industri bagi pelajar.
Farhan berharap, kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola aset yang strategis, berkelanjutan, dan bermanfaat langsung bagi warga Kota Bandung.
Pada kesempatan ini, Kepala ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 13, 14, 15, dan 16 kepada Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa.
Sigit mengapresiasi kerja sama ini, mengingat sebagian lahan Pindad sebelumnya merupakan milik Kodam dan telah melalui proses pembaruan sertifikasi.
Menurut Sigit, Pindad memiliki 66 hektare lahan di Bandung, termasuk 10 hektare hutan kota.
“Kerja sama ini bukan akhir, justru awal untuk pengembangan ekosistem industri, termasuk kendaraan listrik dan industri pertahanan di Jawa Barat,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana menuturkan, penyelesaian sertifikasi tanah milik PT Pindad merupakan hasil kerja sama lintas pihak.
Sertifikasi ini juga bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset strategis di Kota Bandung. (red)