
BANDUNG, LINTAS JABAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat bersama masyarakat Cimarias dan Margawindu menggelar audensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat dan ATR/BPN Kabupaten Sumedang, Selasa 2 Desember 2025.
Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan dan membahas status kepemilikan tanah di wilayah Cimarias dan Margawindu yang saat ini tengah didampingi oleh WALHI Jabar.
Latar Belakang Permasalahan
Masyarakat Cimarias dan Margawindu telah lama menghadapi ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial dan berdampak pada keberlanjutan mata pencaharian masyarakat setempat.
WALHI Jabar sebagai organisasi advokasi lingkungan dan hak-hak masyarakat kemudian memberikan pendampingan untuk memastikan proses penyelesaian yang adil dan partisipatif.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat yang sering disapa iwang menegaskan pentingnya pendampingan dalam proses ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.
“Pendampingan yang kami lakukan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya sistematis untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Reforma agraria sejati harus dimulai dari pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal yang telah mengelola tanah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konflik agraria seringkali berakar pada lemahnya dokumentasi dan ketidakjelasan status hukum tanah.
“Kami berharap melalui dialog konstruktif ini, dapat ditemukan jalan keluar yang tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga memulihkan rasa keadilan masyarakat dan menjamin kepastian hukum bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Sedang Yuniar Hikmat Ginanjar selaku kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat menyambut baik inisiatif dialog ini dan menyatakan komitmennya untuk mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).
Dalam paparannya, perwakilan Kanwil menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan verifikasi data, kajian historis kepemilikan, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami memandang kasus ini sebagai peluang untuk menunjukkan bahwa institusi pertanahan nasional mampu bekerja secara responsif dan solutif. Prinsip win-win solution yang kami usung berarti mencari titik temu antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan kebijakan pertanahan nasional,” jelas perwakilan Kanwil ATR/BPN.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ATR/BPN akan melakukan pendataan ulang, verifikasi dokumen kepemilikan, dan kajian mendalam terhadap sejarah penguasaan tanah di kedua wilayah tersebut. Proses ini akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Komitmen ATR/BPN Kabupaten Sumedang
Toni Kepala TR/BPN Kabupaten Sumedang selaku pelaksana teknis di tingkat kabupaten menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses administrasi dan pendataan lapangan. “Kami akan bekerja sama dengan tim Kanwil dan WALHI untuk memastikan data yang akurat dan proses yang akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah aset terpenting dalam pekerjaan kami,” ujar perwakilan ATR/BPN Kabupaten Sumedang.
Pihak kabupaten juga menyampaikan bahwa akan dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi dokumen dalam waktu dekat, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Aspirasi Masyarakat Cimarias dan Margawindu
Diwakili oleh bapak wahyu selaku ketua paguyuban Tani cemerlang dalam audensi menyampaikan harapan besar terhadap proses ini.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum atas tanah yang telah kami kelola selama puluhan tahun. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami, tempat kami bercocok tanam dan menghidupi keluarga. Kami berterima kasih kepada WALHI yang telah membantu menyuarakan kepentingan kami,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap proses penyelesaian dapat berjalan cepat namun tetap cermat, serta menghasilkan keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Perspektif Akademis: Pentingnya Pendekatan Partisipatif
Dari sudut pandang akademis, konflik agraria seperti yang terjadi di Cimarias dan Margawindu merupakan representasi dari kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia. Ketidakjelasan status hukum tanah seringkali bersumber dari tumpang tindih regulasi, lemahnya basis data pertanahan, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Pendekatan partisipatif yang melibatkan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI dalam proses mediasi dan dialog dengan institusi negara merupakan praktik terbaik (best practice) dalam resolusi konflik agraria. Model ini tidak hanya mempercepat penyelesaian, tetapi juga meningkatkan legitimasi keputusan di mata masyarakat.
Lebih jauh, konsep win-win solution yang diusung oleh ATR/BPN sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan orientasi pada konsensus. Keberhasilan pendekatan ini akan menjadi preseden positif bagi penyelesaian kasus-kasus serupa di wilayah lain.
Sebagai tindak lanjut dari audensi ini, disepakati beberapa langkah konkret:
- Pembentukan tim gabungan untuk verifikasi data dan survei lapangan dalam waktu dua minggu ke depan atau GTRA.
- Penyusunan roadmap penyelesaian dengan target waktu yang jelas dan terukur
- Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terdampak mengenai proses dan mekanisme yang akan ditempuh
- Komitmen untuk melakukan pertemuan rutin guna memantau progres penyelesaianWALHI Jabar menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan hingga tercapainya solusi yang berkeadilan.
“Kami optimis bahwa dengan itikad baik dari semua pihak, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bermartabat dan berkelanjutan,” tutup Direktur WALHI Jabar. (*)












