
Oleh: Daddy Rohanady*
Rapat Paripurna persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dilakukan Jumat sore (15/08/2025).
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 161 PP 12/2019 menyebutkan bahwa Perubahan APBD dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, Laporan Realisasi Semester Pertama.
Kedua, perubahan APBD bisa dilakukan jika terjadi lima hal:
A. Perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
Hal ini dicantumkan dalam Pasal 162 PP 12/2019 yang menyebutkan tiga hal. Pertama, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Kedua, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah. Ketiga, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan.
B. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran (antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan, atau antar jenis belanja.
C. Keadaan yang menyebabkan SilPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran Berjalan.
D. Keadaan darurat.E. Keadaan luar biasa.
Nota Kesepakatan
Ada dua Nota Kesepakatan antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi –yang lebih sohor disapa KDM– dan DPRD Jabar terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Nota Kesepakatan KUA dituangkan dalam Nomor 46/KU.01.04.03/BPKAD — Nomor 2209/KU.01.04.05/DPRD.
Adapun Nota Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2025 dituangkan dalam Nomor 47/KU.01.04.05/BPKAD — Nomor 2210/KU.01.04.05/DPRD.
Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2025
Pada semester pertama 2025 Pendapatan Daerah terealisasi Rp 14,25 triliun (46,96% dari target Rp 30,99 triliun). Belanja Daerah terealisasi Rp 12,29 triliun (39,566% dari target Rp 31,08 triliun).
Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi Rp 1,76 triliun (253,28% dari target Rp 693,39 miliar).Pengeluaran Pembiayaan Daerah terealisasi Rp 380,64 miliar (61,71% dari target Rp 616,81 miliar).
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Pendapatan Daerah ditargetkan meningkat Rp 94,95 miliar (0,31%). Semula Rp 30,99 triliun menjadi Rp 31,09 triliun. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. Pendapatan Asli Daerah bertambah Rp 64,42 miliar, naik 0,34% dari target Rp 18,31 triliun menjadi Rp 19,37 triliun.
Lalu, Pendapatan Transfer bertambah Rp 30,52 miliar (0,26%), naik dari Rp 11,67 triliun menjadi Rp 11,70 triliun. Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah tetap Rp 23,19 miliar. Perubahan Belanja Daerah diasumsikan meningkat Rp 1,16 triliun (3,73%). Semula Rp 31,08 triliun menjadi Rp 32,23 triliun.
Hal itu dengan rincian sebagai berikut: Belanja Operasi berkurang Rp 268,66 miliar, turun 1,33% dari Rp 20,16 triliun menjadi Rp 19,89 triliun.Belanja Modal bertambah Rp 3,06 triliun, naik 172,78% dari Rp 1,77 triliun menjadi Rp 4,83 triliun.
Belanja Tidak Terduga berkurang Rp 879,74 miliar, turun 76,22% dari Rp 1,15 triliun menjadi Rp 274,48 miliar.Belanja Transfer berkurang Rp 751,65 miliar, turun 9,41% dari Rp 7,99 triliun menjadi Rp 7,24 triliun.
Penerimaan Pembiayaan Daerah semula Rp 693,39 miliar bertambah Rp 1,06 triliun (153,28%) menjadi Rp 1,76 triliun). Rincian pos ini seluruhnya berupa Silpa.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 616,81 miliar. Pos ini berisi Penyertaan modal daerah Rp 50 miliar untuk PT BIJB dan Pembayaran cicilan pokok utang daerah ke PT SMI Rp 566,81 miliar.
Dengan dasar seluruh rincian tersebut, maka volume APBD Provinsi Jabar yang semula Rp 31,69 triliun naik 3,65% (Rp 1,16 triliun) menjadi Rp 32,85 triliun. Dengan PAD sekitar 63%, APBD Jabar Tahun Anggaran 2025 masih dianggap mandiri. Selain itu, dengan Belanja Pegawai sekitar 29%, APBD Jabar juga masih tergolong sehat.
Semoga dengan disahkannya Perubahan APBD tahun 2025, masyarakat Jabar kian merasakan pelayanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Semoga semua target RPJMD Jabar 2025-2029 dapat terealisasi. Memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Gubernur KDM untuk membangun fondasi kokoh dalam merealisasikan visinya: Jabar Istimewa, Lembur Diurus, Kota Ditata.
*Penulis: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat