Perwakilan Ombudsman RI Akan Miliki Kantor di Bandung

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang baik sesuai dengan prinsip good governance dan mempermudah pengawasan serta kordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kota, Kantor Perwakilan Komisi Ombudsman Jawa Barat akan dibuka di Bandung sebagai kantor perwakilan setelah Menado, NTT, Medan dan Jogyakarta.

Rencana pembentukan Perwakilan Ombudsman RI (ORI) di Jawa Barat disampaikan oleh Kabiro Umum dan Administrasi Ombudsman RI, Hudiono Ibnu Ghofur didampingi Asisten Ombudsman Winarso dan Herru Kriswahyu, “menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, kita diperintahkan diwajibkan mendirikan perwakilan di kabupaten, kota, dan provinsi” katanya saat melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivanada, di Ruang Tengah Balaikota Jalan Wastukancana 2, selasa (28/09)

Menurut Hudiono, pembentukan Kantor Perwakilan ORI Jawa Barat akan terealisasi pada bulan Oktober ini, diharapkan masyarakat di Bandung dan Jabar bisa lebih mudah memberi masukan dan pengaduan terhadap kasus – kasus yang menyangkut pelayanan umum, “tentunya harus melibatkan pemangku kepentingan, pemuka masyarakat untuk menjaring calon kepala perwakilan dan asisten” ujarnya.

Ditambahkannya struktur perwakilan Ombudsman ini terdiri dari 5 orang, Kepala Ombudsman, Kepala Perwalikan, Asisten dan Staf Sekretariat untuk mengelola keuangan, sehingga diperlukan kerjasama dan koordinasi untuk membantu tugas perwakilan, “Kami meminta kepada Walikota perangkat pemerintah turut ambil bagian dalam struktur organisasi perwakilan Ombudsman, yaitu PNS dari Kota Bandung maupun Provinsi khususnya untuk staf sekretariat”, pintanya.

Pembentukan ini disambut baik oleh Ayi, karena dengan adanya Ombudsman di kota Bandung dapat meningkatkan koordinasi dalam mencegah maladministrasi, serta melakukan perbaikan-perbaikan dalam sistem operasional prosedur pada pelayanan publik, “kita telah melakukan di tiap SKPD ada box pengaduan masyarakat, mekanisme pengaduan juga dilakukan melalui SMS Hotline 08112222468 langsung walikota dan wakil, melalui massa cetak dan elektronik seperti halo kang dada, website www.bandung.go.id, bahkan melakukan open house untuk mendengarkan langsung keluhan kritik yang terbuka dari masyarakat untuk bahan evaluasi kita” terangya. (Herdi)

Tinggalkan Balasan