PPDB 2019 Khusus SMK Terdapat Seleksi Kelas Industri

BANDUNG, LJ – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 khusus sekolah menengah kejuruan (SMK) terdapat seleksi untuk kelas industri.

SMK memiliki kelas industri yang melaksanakan tes seleksi secara tersendiri sesuai ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan dunia usaha (DU) dan dunia industri (DI).

Sekretaris PPDB 2019, Edi Purwanto menyatakan bahwa SMK yang melaksanakan tes PPDB di kelas industri harus melaporkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) melewati cabang dinas pendidikan wilayah (Cadisdikwil) masing-masing. Meliputi, daya tampung atau jumlah siswa dan rombongan belajar, waktu seleksi dan teknis pelaksanaan, kemudian disertai bukti kerja sama dengan DU/DI khusus kelas industri.

“Jadwal pendaftar seleksi kelas industri tetap akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB 2019 via online,” tegas Edi Purwanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Adapun jalur seleksi SMK, lanjutnya, 70% untuk prestasi ujian nasional (UN) dengan 3 jurusan dalam 1 atau 2 SMK. Sisanya 5% prestasi UN, 20% Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), dan 5% perpindahan orang tua, masing-masing dapat memilih 3 jurusan dalam satu sekolah.

Untuk seleksi berkas, tambahnya, tetap disesuaikan dengan jalur yang menjadi pilihan calon peserta didik. Di antaranya, prestasi UN melalui seleksi verifikasi berkas dan seleksi nilai UN. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka akan diadakan seleksi jarak terdekat calon peserta didik dengan sekolah.

“Lain lagi jika jalur prestasi UN belum memenuhi batas kuota maka akan diisi oleh prestasi non-UN, KETM, dan perpindahan orang tua,” jelasnya. Edi mengatakan, prestasi non-UN diseleksi melalui verifikasi berkas dan seleksi data prestasi. Sedangkan KETM dengan verifikasi berkas dan seleksi jarak. Untuk jalur perpindahan, akan diseleksi via verifikasi berkas dan seleksi jarak calon peserta didik. (Red)

Tinggalkan Balasan