Bandung, (Lj)- Dipimpin Ketua DPRD, Ir. Irfan Suryanagara, DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Jabar Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PPP( 4/9).
Pengambilan sumpah ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 161.32.645 tahun 2011, Tanggal 7 September 2011 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu K.H.E. Kosasih, SE. menggantikan H. Muhamad Taofik, BA yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pengambilan sumpah ini juga didasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 165/BA/VII/2011 tanggal 7 Juli 2011 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009.
K.H.E. Kosasih SE, lahir di Kuningan 8 Agustus 1956 sebelumnya pernah menjabat sebagai sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuningan selama tiga periode dan aktif sebagai Pengurus GP Ansor Cabang Kuningan, Ketua DPC PPP Kabupaten Kuningan.
Dalam pengantar sidangnya, Ketua DPRD menyampaikan harapan kepada K.H.E. Kosasih, SE. yang baru saja diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat agar dapat bekerjasama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban DPRD provinsi Jawa Barat. Dan kepada H. Muhamad Taofik, BA (Alm) disampaikan ucapkan terima kasih serta apresiasi yang sangat tinggi kepada atas segala loyalitas dan dedikasinya terhadap lembaga.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD menyampaikan pula apresiasi kepada Gubernur Jabar atas dua penghargaan yang diterimanya yaitu Adiupaya Puritama dari Menteri Negara Perumahan Rakyat pada tanggal 22 September 2011, dan kedua penghargaan Ganesha Praja Manggala Bakti Adi Utama dari Rektor ITB pada tanggal 23 September 2011.
Rapat Paripurna Istimewa ini dihadiri antara lain oleh Gubernur Jawa Barat, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Organisasi Partai Politik, Pejabat Pemda dan Instansi, PNS/PTS, Pimpinan BUMD, Wartawan media cetak dan elektronik, dan lain-lain. (Zaen)