Refleksi Pembangunan Jabar 2020: Covid-19 dan Utang

Oleh: Daddy Rohanady*

DUA isu paling menonjol dalam pembangunan Jawa Barat sepanjang tahun 2020 adalah covid-19 dan utang. Kedua isu tersebut sangat kuat mempengaruhi kebijakan anggaran yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar, khususnya pada APBD Perubahan 2020.

Dampak yang tidak kecil pula menghantui APBD murni 2021 dan setiap APBD berikutnya. Mengapa?


Covid-19 menjadi pandemi yang melanda seluruh penjuru negeri ini, bahkan seluruh negara di dunia. Virus yang semula berasal dari Wuhan (Cina) tersebut menyebar begitu cepat. Korban pun berjatuhan di mana-mana dan setiap hari pula. Ketika ada dua orang pertama yang diduga terpapar covid-19, semua menjadi heboh.

Pro dan kontra pun dimulai. Semua orang menyampaikan pendapatnya, bahkan kerap kali lebih berbau politik. Setelah itu, suasana kian rumit. Istilah lockdown pun seolah menjadi menu rutin setiap hari. Banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menolak. Tarik ulur antara penanganan yang dianggap lebih mementingkan faktor kesehatan atau faktor ekonomi pun kian alot.

Lalu muncul istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang juga tidak kalah ramai diperdebatkan. Demi menangani pandemi, pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Perpu tersebut kemudian dikuatkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan judul yang sama persis pada tanggal 18 Mei 2020. Hal itu menunjukkan segala langkah diarahkan untuk menanggulangi pandemi covid-19. Undang-Undang Nomor 2 memberikan keleluasaan kepada setiap kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis terkait penanganan pandemi covid-19 sesuai kebutuhannya.

Hasilnya, APBD Jabar mengalami lima kali perubahan akibat refocusing segala program/kegiatan yang disertai realokasi anggaran. Hal itu merupakan konsekuensi logis ketika pihak eksekutif (Gubernur Ridwan Kamil) mengalokasikan sekitar Rp 6 triliun lebih untuk penanganan masalah kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net).

Dana sebesar itu mau tidak mau pasti menggeser banyak pos belanja. Tidak heran kalau kemudian mayoritas organisasi perangkat daerah (OPD) terkena sinkronisasi, anggarannya “dikurud”. Rata-rata anggaran tersisa di bawah 30 persen. Ternyata pada APBD perubahan 2020 fiscal gap kian lebar menganga.

Pada saat seperti itu Pemerintah Pusat memunculkan penawaran utang (pinjaman) ke daerah yang terdampak sangat parah, termasuk Jabar. Meskipun langkah-langkah yang ditempuh sebenarnya tidak mudah, Jabar akhirnya berutang. Itulah untuk pertama kalinya dalam sejarah Jabar berutang. Utang diberikan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Total utang Jabar adalah Rp 4 triliun. Rp 1,8 triliun untuk APBD Perubahan 2020 dan Rp 2,2 triliun untuk APBD Murni 2021. Utang tersebut memang tidak dikenai bunga. Jabar “hanya” dibebani biaya provisi 1% (Rp 40 miliar) dan biaya administrasi 0,185% (Rp 7,4 miliar).

Dengan demikian, 48 juta penduduk Jabar sudah memiliki utang, tanpa kecuali. Sejatinya utang daerah diperuntukkan guna mendorong recovery perekonomian yang terkontraksi cukup dalam.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Itu sebabnya namanya: Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program dan kegiatannya pun sudah diarahkan pada program dan kegiatan tertentu. Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, semua usulan program/kegiatan yang akan dibiayai dana PEN harus diberitahukan ke DPRD maksimal 5 hari sesudah pengajuan. DPRD Jabar bersepakat meloloskan anggaran PEN untuk APBD Perubahan 2020. Untuk program/kegiatan APBD Murni 2021, semua akan dikaji ulang. Sayangnya, tidak satu pun terjadi. Alasan utamanya: waktu tidak memungkinkan.

Utang Rp 4 triliun akan dikembalikan selama delapan tahun. Berarti, selama 8 tahun tersebut akan muncul nomenklatur baru: Pengembalian Pinjaman Daerah (Utang).

Semoga saja pemanfaatan utang tersebut sesuai dengan peruntukannya sehingga pemulihan ekonomi Jabar cepat terwujud. Oleh karena itu, pengawasan ekstra-ketat perlu dilakukan pada setiap program/kegiatannya. Utang tersebut selain menjadi warisan bagi warga Jabar, juga akan menjadi warisan untuk gubernur dan DPRD Provinsi Jabar berikutnya. (Red)

*Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Tinggalkan Balasan