Sambangi Leles Garut, Legislator PAN Gelar Sosdap MPR RI

Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dihadapan warga Leles Kabupaten Garut, Senin siang (1/12/2025).

KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Konstitusi UUD 1945 menekankan pentingnya kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia (HAM) sebagai dasar negara Indonesia.

Dalam Pasal 28A UUD 1945 dinyatakan bahwa “setiap orang berhak atas hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dirampas oleh siapapun, termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kebebasan beragama, dan hak-hak lainnya”.

Hal tersebut disampaikan anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dihadapan warga Leles Kabupaten Garut, Senin siang (1/12/2025).

Acara sosialisasi sebagai media Sosdap MPR RI tersebut memaparkan terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI juga Bhineka Tunggal Ika.

HAM sendiri disebutkan Hoerudin merupakan fondasi utama pembangunan nasional yang berkelanjutan. Karenanya ia menekankan pentingnya penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan nasional.

“Penghormatan dan perlindungan HAM adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar anggota Komisi X DPR RI ini.

Oleh sebab itu, sambungnya, harus dipastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan berpendapat.

“Kita mendorong pemerintah untuk senantiasa meningkatkan upaya dalam melindungi HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas,” jelas legislator Fraksi PAN.

Begitu pula, tambah Hoerudin Amin, kemanusiaan dalam konstitusi UUD 1945 tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemanusiaan dan perdamaian abadi”.

Selain itu juga tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 juga menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. (Den)