[lintasjabar tkp] Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Di Jawa Barat akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, hingga kini sudah masuk sesuai komitmen yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda.
“Jadi akan ada denda nilainya Rp. 100.00,- sampai Rp. 150.000,- kepada mereka yang tidak menggunakan Masker di tempat umum kalau di ruang pribadi itu pilihan yang diwajibkan itu di luar rumah,” demikian diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam rapat evaluasi Covid-19 didampingi Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Forkopimda Jabar bertempat di Ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No. 62 Bandung, Senin 13 Juli 2020.
Pemberlakuan denda bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar ruangan, akan dimulai ditanggal 27 Juli dan proses itu dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya akan dimulai.
Menanggapi sanksi bagi warga yang tidak bermasker DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung wacana sanksi finansial bagi warga Jawa Barat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Salah satunya jal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat dimintai tanggapannya kepada lintasjabar.com di Bandung, Senin (13/7/2020).
Menurut Arif, sanksi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendisiplinkan warga Jabar mengingat masih tingginya dan terdapat klaster baru penyebaran Covid 19.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
“Sehingga perlu diterapkan kebijakan agar warga Jabar taat pada protokol kesehatan yang seharusnya diikuti,” ujar legislator Fraksi Gerindra Persatuan.
Dia menambahkan, penerapan tersebut diprioritaskan di tempat umum dan tidak berlaku di lingkungan privasi seperti rumah.
“Fasilitas umum yang riskan terhadap penyebaran Covid 19 ini, kan tidak mungkin juga sampai ke gang-gang untuk penerapan sanksi ini,” katanya.
Kendati demikian, lanjut mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung ini, penerapan tersebut masih dalam kajian lebih mendalam. Sebab, kebijakan penerapan sanksi tersebut perlu dipelajari secara sosial langsung di tengah masyarakat.
“Yang jelas ini masih dalam pembahasan dan akan disosialisasikan dahulu kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red/Ihsan)