Sebagai Wakil Rakyat Jabar, Daddy Mendukung Terbitnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021

anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rochanady

BANDUNG, LJ – Lintas Kereta Cepat Jakarta – Bandung 142,3 kilometer, dengan empat stasiun yakni Stasiun Halim Jakarta, Stasiun Karawang, Stasiun Hub di Padalarang dan Stasiun Tegalluar, Bandung. Dan penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, kini menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk mengatasi masalah pembengkakan biaya dalam proyek tersebut.

Menyikapi penggunaan dana APBN tersebut, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rochanady dalam Perpres Nomor 107 tahun 2015, disebutkan tidak akan menyertakan APBN untuk pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Namun dalam perkembangannya terbit Perpres Nomor 93 Tahun 2021, yang membolehkan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.

“Di satu sisi Joko Widodo (Presiden) ingkar janji terhadap Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Namun sebagai wakil rakyat Jabar, mendukung terbitnya Perpres tersebut, karena jika hanya mengandalkan BUMN Cina, praktis proyek akan tersendat,” ujar Daddy yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan ini, Selasa (18/10/2021).

Daddy mengaku belum mengetahui apa yang menjadi dasar terbitnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Meski demikian ia meminta semua pihak, melihat konsiderans menimbang dalam Perpres tersebut.

“Misalkan, Cina menghentikan investasi, karena anggaran proyek yang membengkak,” ujarnya.

Daddy menilai dasar konsiderans menimbang dalam Perpres sangat penting, agar tidak terjadi mis leading.

“Sekarang dengan diintervensi APBN, mudah-mudahan benar lebih cepat,” imbuhnya.

Progres pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, kini sudah mencapai lebih dari 78 persen dan ditargetkan dapat beroperasi pada akhir tahun 2022. (AdiPAr)