BANDUNG, LINTAS JABAR – Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 13 November 2024.
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung itu dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, S.H., dan dihadiri para anggota Bapemperda dan para pimpinan OPD terkait.Dalam Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung itu membahas kesiapan Propemperda tahun 2025.
Ketua Bapemperda Dudy Himawan meminta kepada OPD untuk memastikan kesiapan Raperda yang akan dibahas pada 2025.
“Jangan sampai setelah kita tetapkan di (Rapat) Paripurna yang akan datang ada yang ditarik setelahnya. Lebih baik pada kesempatan hari ini kita menentukan mana-mana saja dinas yang memang sudah siap dilanjutkan pembahasan Propemperdanya tahun 2025,” ujar Dudy.
Selanjutnya Dudy memberikan kesempatan kepada pimpinan masing-masing OPD untuk menyampaikan kesiapan pelaksanaan propemperda tahun 2025.
Pada rapat kerja tersebut ada beberapa dinas yang siap dalam pembahasan Propemperda dan ada beberapa yang masih dalam pembahasan internal dinas.
Adapun dinas yang siap dalam pembahasan Propemperda tahun 2025 di antaranya:
- Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bandung membahas Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
- Badan Kesatuan Bangsa membahas Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membahas Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2025;
- Dinas Sosial membahas Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
- Dinas Ketenagakerjaan membahas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
- Satuan Polisi Pamong Praja membahas Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Sedangkan beberapa dinas yang masih dalam proses kesiapan pelaksanaan Propemperda tahun 2025 di antaranya:
- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung yang di antaranya membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2026;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman membahas Rapaerda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Umum Perumahan.
Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, Tim Bapemperda DPRD Kota Bandung siap membuat peraturan ini bisa lebih maksimal dan berdaya guna bagi masyarakat.
“Secara umum memang kita mengacu pada peraturan Perundang-Undangan tetapi tujuan dari kesiapan pembahasan Raperda ini adalah untuk melindungi masyarakat yang ada di Kota Bandung. Oleh karenanya, semua masyarakat yang berada di wilayah Kota Bandung berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang dibantu oleh pemerintah,” kata Dudy. (Redaksi)