Dalam data sejarah tercatat Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Periode 2009-2014 berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1025-Pem.Um/2009 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, tanggal 31 Juli 2009, bahwa Anggota DPRD Kota Bandung ditetapkan sebanyak 50 oran, hal ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa anggota Dewan didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk. Sementara itu Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 terdiri dari delapan partai antara lain Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional dan Partai Damai Sejahtera .
Fraksi dan AKD
DPRD Kota Bandung 2009-2014 diisi oleh enam fraksi yang merupakan representasi delapan partai partai yang mempunyai kursi di DPRD Kota Bandung. Fraksi-fraksi tersebut antara lain : Fraksi partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra-Damai, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sendiri Pembentukan Komisi-Komisi di DPRD Kota Bandung di bentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Kota Bandung, tanggal 14 Oktober 2009. Diantaranya: Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Komisi-Komisi dari Komisi A, B, C dan D, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, serta Badan Legislasi Daerah.
Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan)
Komisi B sendiri sebagai salah satu komisi yang hadir sebagai alat kelengkapan dewan, termasuk di DPRD Kota Bandung, memiliki tugas untuk menggarap 12 bidang. Semua bidang, berkaitan dengan masalah Perekonomian dan Keuangan. Bidang-bidang tersebut yaitu Perdagangan & Perindustrian, Pertanian (Tanaman Pangan, Perikanan & Peternakan), Pengadaan Pangan, Koperasi & Dunia Usaha, Pariwisata, Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Perbankan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan dan Penanaman Modal.
Periode 2009-2014, Komisi B diketuai oleh H. Adjat Sudrajat, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Dalam menjalankan tugasnya, Adjat dibantu 9 orang lainnya, yang menempati posisi wakil ketua, sekretaris dan anggota. Komisi B, sebagaimana 3 komisi lainnya, dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Kota Bandung, tanggal 14 Oktober 2009.
Komisi B sudah banyak memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tiga fungsi DPRD, legislasi, budjeting dan pengawasan. Komisi B juga sudah banyak menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Aspirasi itupun kemudian dibahas, untuk kemudian hasilnya dilaporkan kepada pimpinan DPRD yang meneruskannya kepada Wali Kota sehingga menjadi masukan berarti dalam perjalanan roda pemerintahan di Kota Bandung.
Komisi B sebagaimana disampaikan Adjat Sudrajat, terus bekerja sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya. Eveluasi untuk perjalanan selama ini pun sudah dilakukan. Komisi B, terus mengikuti perkembangan SKPD yang menjadi mitra agar bisa terus melakukan pengawasan.
Dari 12 bidang garapan, ada beberapa bidang garapan yang paling mencolok dan dinilai cukup penting. Di bidang Dunia Usaha, Perbankan dan Perusahaan Daerah, Komisi B sudah membuat Perda CSR. Dengan adanya Perda, diharapkan perusahaan memiliki perhatian kepada lingkungan sekitarnya.
Perda tersebut sudah selesai dan disahkan. Diharapkan, penerapan atau implementasi di lapangan akan berjalan sebagaimana harapan. Komisi B, kata Adjat, akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja SKPD terkait dengan pelaksanaan Perda.
Masalah lainnya yang menjadi fokus perhatian Komisi B adalah soal pasar tradisional. Sejak beberapa tahun terakhir, permasalahan terkait pasar menjadi isu utama di Kota Bandung. Umumnya, berada pada seputar kisruh atau tidak jelasnya kerjasama pengelolaan pasar. Hal itulah yang kemudian menyebabkan permasahan lainnya terutama yang berkaitan dengan kesejehteraan para pedagang.
Adjat menambahkan, bahkan contoh kasus di Kota Bandung yang berkaitan dengan masalah pengelolaan pasar. Beberapa diantaranya yaitu masalah yang terjadi di Pasar Andir Trade Center pascakebakaran, masalah di Pasar Ciroyom Bermartabat, Kosambi, Cihaurgeulis, Bandung Trade Mall di Cicadas, serta di pasar-pasar lainnya.
“Permasalahan di pasar inilah yang saat ini tengah kita fokuskan untuk diselesaikan. Permasalahannya cukup pelik. Kami akan bicarakan dengan PD Pasar Bermartabat agar masalah ini segera selesai,” kata Adjat. (Advertorial)