Surat Edaran KPID Jabar Soal Mengatur Keagamaan Didukung Arif Hamid Rahman

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Arif Hamid Rahman, SH

BANDUNG, LJ – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH mengapresiasi dan mendukung dikeluarkannya Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku untuk seluruh Radio dan TV yang ada di wilayah Jawa Barat.

“Terkait surat edaran yang diinisiasi KPID Jabar, kita berkeyakinan hal itu akan menjadi pedoman lembaga penyiaran khususnya di Jawa Barat terlebih bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan,” terangnya melalu pesan Whatsapp, Kamis 18 Agustus 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut, lanjut Arif yang merupakan anggota Fraksi Gerindra Persatuan ini, mengatur juga tentang siaran adzan yang harus sesuai dengan waktu setempat, dilarang disisipi iklan, serta ada aturan tentang larangan penyebaran paham yang menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Dikeluarkannya Surat Edaran KPID Jabar ini merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran. Meski tidak memuat sanksi, tetapi sanksinya tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), karena Surat Edaran ini hanya mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada.

Bahkan Surat Edaran ini juga didorong oleh temuan KPID Jabar mengenai adanya pergeseran orientasi siaran yang perlu diluruskan.

Sebelumnya, Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet menjelaskan, surat edaran tebaru ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan.

Misalnya, dalam Surat Edaran yang berisi 14 poin ini ditegaskan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.

Diatur juga bahwa program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv)