BANDUNG LJ – Kalangan Anggota DPRD Jabar kembali rame membicarakan prilaku Wakil Gubernur Jabar H. Deddy Mizwar (Demiz) yang sampai hari ini masih shotting senetron dan iklan. Padahal setelah dilantik jadi Wakil Gubernur Demiz dihadapan beberapa tokoh Jabar dan anggota dewan, Demiz mengatakan akan fokus sebagai pejabat publik/Wagub dan akan meninggalkan dunia senetron dan iklan selama menjadi Wagub.
Anggota Komisi A DPRD Jabar, H. Deden Dharmansyah mengatakan, sejak mencuatnya persoalan di tengah masyarakat yang mempertanyakan kenapa Wagub Demiz masih main senetron dan iklan, “Kita (dewan-red) sudah menghimbau pada Wagub Demiz agar konsen dan fokus sebagai pejabat publik untuk memberikan pelayanan masyarakat Jabar. Bahkan dewan juga meminta Demiz, untuk mempertimbangkan baik buruknya ketika masih terjun di dunia senetron dan periklanan,” terangnya.
Deden mengatakan sebagai Wagub, seharusnya Demiz lebih mementingkan kepentingan masyarakat Jabar yang telah memberikan amanah sebagai orang nomor dua di provinsi Jawa Barat/ pejabat publik. Wagub itu sudah disumpah bahwa sepenuh jiwa dan waktu untuk kepentingan masyarakat Jabar. Sementara kalo main senetron dan beriklan itu, untuk kepentingan pribadi, kata Deden kepada wartawan di Komisi A DPRD Jabar, Senin (14/7).
Dikatakan, Dewan tidak dapat melarang Wagub Demiz masih tetap bermain senetron dan iklan, sepanjang ada ijin dari Gubernur; Tidak akan meninggalkan tugaaas fokok dan fungsi sebagaiWabug; memberikan laporan ke KPK ketika menerima honor sebagai pemain senetron dan iklan.
Menurut Deden, prilaku yang ditunjukan Wagub Demiz, telah membuat sejarah, karena baru dialah pejabat publik yang sudah cukup lama menjabat tapi tidak mau meninggalkan dunia senetron dan beriklan. Memang kata Deden, tidak ada larangan yang mengatur bahwa pejabat publik tidak boleh main senetron dan beriklan. Tetapi ada norma yang tidak tertulis ditengah masyarakat, ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, aktifitas Wagub Demiz yang sampai saat masih aktif bermain senetron dan beriklan, tidak ada masalah. Karena kegiatan senetron dan iklan itu, dilakukan di luar jam kerja yaitu hari Sabtu dan Minggu. (Ihsan)