BANDUNG (LJ) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menertibkan beberapa bangunan yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU). Terutama bangunan yang berdiri diatas lahan negara.
Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar menginstruksikan Dinas SatPol PP selaku leading sektor dalam penegakkan Perda No.1 Tahun 2008 tentang KBU untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan penertiban bangunan yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU).
KBU merupakan daerah resapan air, namun beberapa tahun terakhir ini jumlah bangunan terus bertambah, sehingga beberapa elemen masyarakat menjadi resah dan meminta Pemprov Jabar untuk segera menanganinya. Untuk merespon aspirasi tersebut, hari ini, kita lakukan Rapat Koordinasi yang sekaligus mengevaluasi kegiatan penangan KBU, kata Wagub Dedy Mizwar kepada Wartawan saat ditemui usai meminpin rakor di kantor Dinas Satpol PP Jabar, jalan Banda –Bandung, Kamis(17/4/2014).
Rakor tersebut dihadiri juga Assisten Setda Jabar, Kepala BPLHD Jabar, Diskimrum, Dinas Bina Marga, Biro Hukum Setda jabar.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemantau dilapangan di KBU maka perlu diambil langkah-langkah teknis dalam penanganannya. Tadi saya minta Kadis Satpol PP agar bekerjasama dengan OPD lain untuk segera menjadwalkan dan bertindak guna membantu pihak pemilik bangunan dalam membongkar bangunan yang ada. “Bangunan di KBU terutama di atas tanah negara harus dibongkar,” tegas Demiz.
Sudah ada beberapa langkah teknis penyelesaian masalah KBU yang sudah direalisasikan diantaranya telah memanggil 41 orang pemilik bangunan diatas lahan negara. Mereka sudah dipanggil dan dimintai keterangan atas berdirinya bangunan Tanpa Ijin ditas lahan negara.
Pemprov Jabar harapkan bulan April sekarang, khususnya pihak yang sudah dipanggil dapat menyelesaikan hal-hal yang dikeluhkan masyarakat, harap Demiz.
Sementara itu, ditempat yang sama Kadis Satpol PP Jabar, Ujwalprana Sigit mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan OPD terkait termasuk juga kepolisian dan TNI untuk menindak lanjuti hasil rakor hari ini.
“Dinas Satpol PP dan OPD terkait bersama Kepolisian dan TNI siap membantu pemilik bangunan untuk membongkar bangunan yang melanggar Perda KBU. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang KBU,” kata Sigit.
Dikatakan, sampai akhir April, kita kan tertibkan 41 bangunan yang berada di KBU yang berdiri diatas tanah negara atau sepadan jalan. Selanjutnya, akan ditertibkan juga bangunan milik pribadi, perusahaan dan atau instansi yang melanggar di perda KBU.
“Semua bangunan yang ada di kawasan Bandung Utara yang melanggar Perda, akan dibongkar, tidak ada pandang bulu. Hal ini agar masyarakat paham dan mengerti, bahwa bagi yang melanggar aturan harus disikat,”pungkas Sigit. (Zein)