[lintasjabar tkp] Menindaklanjuti kebijakan program bantuan kuota data internet di masa Covid-19, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Wahyu Mijaya mengatakan, seluruh sekolah di Jabar sejauh ini masih tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (daring).
“Sehingga, tetap dibutuhkan kuota internet untuk melakukan pembelajaran daring,” ujar Sekdisdik dalam “Diskusi Konfirmasi Data Mengenai Program Bantuan Kuota Data Internet pada Masa Covid-19” bersama Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Selasa (30/3/2021).
Sekdisdik mengungkapkan, pola pembelajaran di daerah yang terjangkau internet tetap melakukan pembelajaran daring. Sedangkan untuk daerah blank spot (tak terjangkau internet) bekerja sama dengan salah satu provider.
“Kami juga bekerja sama dengan radio amatir (ORARI) dan membuat program guru kunjung,” ucapnya.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Disdik Jabar, Hendra Kusuma Sumantri memaparkan, berdasarkan survei, hambatan yang dialami peserta didik selama belajar daring, yaitu sulit memahami materi, bosan, dan kurang konsentrasi.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami menyimpulkan bahwa peserta didik menyukai pembelajaran yang kontekstual, tugas tidak membebani, dan pembelajaran terjadwal (kemampuan belajar per hari 1 sampai 4 jam),” ungkap Hendra.
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (AKN), Helmi memaparkan, maksud dan tujuan diskusi ini untuk mengetahui implementasi program bantuan kuota data internet di tahun 2020 dan perencanaan di tahun 2021. Selain itu, lanjutnya, untuk meyakini terwujudnya pengelolaan program yang akuntabel dan efektif bagi peserta didik maupun tenaga pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi.
“Semoga, dengan diskusi ini dinamika yang terjadi dapat teratasi,” harapnya.Diskusi ini juga dihadiri pejabat struktural dan analisis APBN di lingkungan Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. (Red)