BANDUNG LJ – Ratus warga dari berbagai desa se kecamatan Jatigede Sumedang dan perangkat desa dari kawasan waduk Jatigede, kabupaten Sumedang mendatangi gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Rabu (10/12).
Rombongan dari Sumedang yang diterima di ruang Pansus lantai 2 DPRD Jabar, diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Jabar, Agus Wellyanto dan anggota dari PDIP, Waras Wasisto dan Ketua Komisi IV Ali Hasan dari Fraksi Golkar. Sementara dari pemerintah diwakili oleh tim samsat terpadu Jatigede yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Denny Juanda dan Kadis PSDA Edi Nasution.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga meminta agar Gubernur /Wakil Gubernur Jabar untuk melobi Pemerintah Pusat/ Presiden Jokowi agar Perpres tentaang Jatigede. Mereka menuntut Gubernur Jabar agar segera meminta Perpres ke Presiden Jokowi, demi pembayaran ke warga yang belum bisa dilakukan di daerah terdampak waduk jatigede.
Saat audiensi suasana panas terjadi diruangan pansus DPRD Jabar, dimana perwakilan warga Sumedang yang hadir, meminta agar Gubernur segera memohon ke Presiden agar Perpres segera diteken.
“Perpres ini payung hukum kami, agar ganti rugi jelas, jika tidak ada Perpres kami tidak mau,” jelas warga tersebut di ruang pansus DPRD Jabar. Bahkan, warga tersebut meminta jaminan ke DPRD Jabar agar perpres segera bisa dikeluarkan.
Anggota DPRD Jabar dari PDIP Agus Wellyanto, mengatakan bahwa hal ini bukan jaminan perpres namun akan kita putuskan sesegera mungkin. “Intinya fokus, saya akan kawal ini. Bahkan menteri nya akan saya kontak langsung,” ujar Agus Welllyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanadi mengatakan, permasalahan warga Jatigede yang terkena pembangunan Jatigede sudah cukup lama. Namun sampai kini belum terselesaikan juga. Hal ini, karena dulu warga yang terkena pembangunan Waduk Jatigede diselesaikan berdasarkan Permendagri Tahun 1975 sekitar 4065 warga dibebaskan juga disiapkan lahannya 400 meter persegi kemudian dibangun rumah 100 meter persegi dan diberi fasilatas umum serta sosial serta jatah hidup minimal selama satu tahun. Namun sejak 2001, warga yang terkena dampak diberi ganti rugi, Tapi sayangnya, pemberian ganti rugi ini sampai sekarang juga belum tuntas,” ujarnya. (Ihsan)