Bupati/Wali Kota di Jabar Diminta Usulkan RTM Penerima Bantuan Penanggulangan COVID-19

[lintasjabar tkp=] Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) akan menggelontorkan anggaran Rp3 hingga 5 triliun rupiah untuk bantuan senilai Rp500 ribu/bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19.

Bantuan Rp500 ribu yang rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan ini satu per tiganya berupa tunai dan mayoritas atau sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Pertama, Setiawan meminta bupati/wali kota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.

“Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan),” ucap Setiawan di Kota Bandung, Kamis (2/4/20).

Kedua, lanjut Setiawan, bupati/wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

“Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil,” tutur Setiawan.

“Dan kriteria terakhir (keenam), yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung,” tambahnya.

Arahan ketiga Setiawan kepada para bupati/wali kota dalam surat tersebut, yakni menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online,” ucap Setiawan.

Dirinya pun memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak COVID-19.

“Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (COVID-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020,” kata Setiawan.

“Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat),” ujarnya.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Setiawan mengatakan, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.

“Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah,” ucap Setiawan.

Adapun dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (2/4), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, insentif sebesar Rp500 ribu berbentuk tunai dan pangan itu merupakan upaya Pemdaprov Jabar dalam mem-back-up bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin terdampak COVID-19.

“Sesuai arahan presiden, kita harus kompak. Kalau 25 persen terbawah ekonomi sudah diberikan kartu sembako dan Kartu PKH (oleh pusat), maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan meng-cover golongan 25 sampai 40 persen ekonomi terbawah dengan memberikan insentif sebesar Rp500 ribu,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.

“Saya sampaikan bantuan dari provinsi belum dimulai karena sedang pendataan. Pastikan awasi pendataan ini, jangan sampai orang yang mampu kemudian mengambil jatah orang yang sebenarnya tidak mampu atau mendapatkan situasi jatuh menjadi miskin baru karena situasi COVID-19. Jadi, verifikasi dengan baik (proses) bantuan ini,” katanya. (Zaen)

Tinggalkan Balasan