[lintasjabar tkp] Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) narkotika dan psikotropika, obat kesehatan, senjata tajam dan senjata api rakitan yang diperoleh dari sejumlah perkara sejak bulan Mei hingga Oktober 2020.
Untuk narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering, sabu, tembakau gorila hingga pil ekstasi dan obatbobatan terlarang lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (1/12/2020).
“Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa di sela-sela acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Sedangkan dari tindak pidana perjudian ada 5 perkara, serta sebanyak 38 lain dari perkara tindak pidana umum lainnya.
“Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,” tambahnya.
Menurut Iwa, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar sampai dilindas alat berat dan dilarutkan dengan cairan kimiaIa merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 175 perkara tindak pidana umum. Yaitu narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara, di antaranya sebanyak 3,461 gram ganja, tembakau gorila 96,887 gram, sabu seberat 616 ribu gram serta pil ekstasi sebanyak 1.362 butir dan pil lainnya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung langkah Kejari Bandung dalam memusnahkan barang bukti tersebut. Yana juga berharap agar angka kriminalitas khususnya di Kota Bandung ikut menurun.
Ditambahkannya, menyikapi maraknya peredaran narkoba di Kota Bandung, Pemkot Bandung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) tentang narkoba.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Sementara itu Ketua PWI Kota Bandung, Hardiyansyah yang dalam acara tersebut yang diwakili Sekretaris PWI Ferry Ardiansyah mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan melibatkan organisasi kewartawanan ini sebagai saksi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.
Samhungnya, jalinan kerjasama yang positif ini hendaknya selalu dijaga untuk membangun sinergitas yang saling mendukung dalam upaya menjaga kondusifitas daerah dalam hal ini Kota Bandung sebagai ibukota Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peranan masing-masing.
Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti ini disaksikan dan dilakukan penandatanganan berkas pemusnahan bersama diantaranya Pemerintah Kota Bandung, Polrestabes, Kepala Pengadilan Negeri Bandung, BNN Kepala Rampasa, BPOM, Pindad dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung. (Red)