BANDUNG (Lintasjabar.com),- PD. Kebersihan diharapkan untuk lebih meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan serta lebih fokus pada tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sebab saat ini pengolahan sampah masih menerapkan system open dumping di TPA Sarimukti yang justru akan segera berakhir masa pakainya, tidak ada jalan lain selain menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi volume dan mengolah sampah yang benar melalui 3R (reduce, Reuse, Recycle), juga harus menerapkan teknologi pengolahan ramah lingkungan.
Demikian dikatakan Walikota Bandung, H. Dada Rosada kepada wartawan usai melantik Badan Pengawas PD Kebersihan periode 2011-2014, di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum, Selasa (26/07). Dirinya juga meminta PLTSa segera diwujudkan agar permasalahan sampah bisa segera terselesaikan. Karenanya, ditambahkan Dada, agar Dewan Pengawas PD Kebersihan yang baru dilantik untuk berperan aktif dalam mendorong mempercepat terwujudnya PLTSa.
Menurut Dada, payung hukum pembangunan PLTSa sudah ada yaitu Perda tentang RTRW dan Perda tentang Persampahan. Apalagi disisi lain, investor yang berminat untuk pembangunan PLTSa itu sudah cukup banyak.
Sedabg sejauh ini, diungkapkan Dada, ada tujuh perusahaan, baik lokal maupun asing seperti dari Cina, Korea dan Jepang. Di samping itu, lahan seluas 13 hektare di Gedebage pun sudah dibebaskan dan hanya menyisakan 7 hektare lagi.
“Ini (PLTSa-red) penggunaan teknologi yang tepat, dan harus jadi perhatian. Dari segi fisik, PLTSa paling bagus dan tidak ada pilihan lagi. Saya minta kepada PD Kebersihan, jika proses di BPKP selesai, maka langsung lakukan lelang karena waktu sangat mendesak. Kalau September belum juga bisa lelang, berarti PD Kebersihan tidak bisa apa-apa padahal sekarang tinggal enaknya saja menjalankan,” katamya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Dirut PD Kebersihan Kota Bandung, Cece Iskandar mengakui adanya keterlambatan dalam proses lelang. Sebelumnya Wali Kota menargetkan tender dilakukan bulan Juli ini. Namun karena masih ada kendala, terutama dalam hal penetapan pemrakarsa PLTSa dan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada pemrakarsa, maka lelang diperkirakan baru bisa dilakukan akhir Agustus atau awal September.
“Kita sekarang sedang memprosesnya. Mudah-mudahan Agustus atau paling lambat awal September sudah mulai bisa lelang,” kata Cece.
Cece menjelaskan, mundurnya proses lelang tersebut karena Pemkot Bandung harus menunggu pengesahan PT BRIL sebagai pemrakarsa PLTSa. Disisi lain, Pemkot juga akan memberikan kompensasi pada PT BRIL sekitar 10 persen dari total nilai tender untuk pembangunan PLTSa. Dan perhitungan untuk besaran kompensasi itu masih menunggu proses penilaian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP masih memprosesnya. Kita meminta bantuan BPKP supaya tepat,” katanya. (Herdi)