
KAB. BANDUNG, LJ – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 atau Perda Desa Wisata mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Perda tentang Desa Wisata ini untuk mendorong pengembangan potensi desa di Jawa Barat. Sebab Jawa Barat dari wilayah tengah hingga ke selatan merupakan daerah yang indah dengan lereng, bukit dan pengunungan sehingga sangat cocok untuk daerah konservasi dan wisata.
Demikian diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Jajang Rohana, S. Pd.I saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu (6/12/2023).
“Karena memiliki panorama alam yang luar biasa indah, tentunya menjadi tempat wisata yang beragam selain panorama alam juga seni dan budaya serta pertanian,” ujar Jajang.
Karenanya, sambung legislator Fraksi PKS ini, jika berbagai potensi wisata dikembangkan di Jawa Barat, hal ini tentu akan bernilai ekonomi dan memberikan multi efek bagi masyarakat Jawa Barat.
“Untuk memudahkan wisatawan yang akan datang ke Jawa Barat, destinasi wisata ini harus dikembangkan setiap desa karena memiliki karakter yang berbeda sehingga setiap desa bisa berkembang dan perekonomiannya bisa maju,” jelas Jajang.
Oleh karenanya, Jajang berharap dengan adanya Perda tentang Desa Wisata ini dapat memberikan dampak pada pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di desa, sehingga masyarakat desa tidak perlu berpindah ke desa. (*)










