
BANDUNG, LINTAS JABAR – Melanjutkan pembahasan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja dengan fokus pada pasal-pasal yang masih dalam proses pembahasan.
Rapat Kerja tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, 1 April 2026.
Pasa kesempatan itu Pansus 13 menekankan pentingnya peraturan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Bahkan ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Pansus 13 adalah perlunya peraturan yang jelas dan tegas untuk mencegah kesalahan yang sama terulang kembali.
Rapat sendiri dipimpin oleh Ketua Pansus 13, yaitu drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Wakil Ketua Pansus 13 Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.
Selain itu hadir juga anggota Pansus 13, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Dudy Himawan, S.H., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P, Mukhamad Adi Widyanto, dan Asep Robin, S.H., M.H.
Sedang dalam rapat ini, turut hadir juga Satpol PP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, dan Tim Naskah Akademik. (Red)












