
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH memaparkan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun atau tepatnya sejak tahun 1999 hingga 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah melakukan empat kali amendemen UUD 1945 guna menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan tuntutan demokrasi.
Hal itu diaampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang menyoal tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan juga Bhineka Tunggal Ika di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Selasa 23 Juni 2026.
Acara sebagai media Sosdap MPR RI tersebut berlangsung cukup hangat terlebih pada sesi dialog interaktif, tak sedikit peserta yang hadir melontarkan pertanyaan serta aktif terlibat diskusi.
Dipaparkan Hoerudin sapaan akrab legislator Fraksi PAN, ke empat perubahan atau adanya amendemen UUD 1945 tersebut terjadi di Era Reformasi.
“Perubahan ini bertujuan untuk mendemokratisasikan sistem ketatanegaraan, membatasi kekuasaan eksekutif, serta menciptakan mekanisme checks and balances antar lembaga negara,” jelasnya.
Perubahan pertama, sambung Hoerudin terjadi pada tanggal 14 – 21 Oktober 1999. Amandemen dilakukan dalam hal membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode dan memperkuat posisi DPR.
Kemudian perubahan kedua terjadi pada tanggal 7 – 18 Agustus 2000, saat itu perubahan dilakukan dengan menambahkan bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan mempertegas aturan tentang Pemerintah Daerah.
“Sedang pada perubahan ketiga dalam masa 9 hingga 10 November 2001, yakni membentuk Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden agar dipilih langsung oleh rakyat,” terang Hoerudin yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI.
Sementara itu, pada perubahan keempat yaitu diselenggarakan pada tanggal 1 hingga 11 Agustus 2002. Adapun perubahannya yakni menghapus sistem utusan daerah di MPR atau dalam hal ini menjadikan MPR sepenuhnya terdiri dari anggota DPR dan DPD.
“Bukan hanya itu, tetapi mengatur pula mekanisme pemilihan umum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)










