
BANDUNG, LINTAS JABAR – DPRD Jabar akan menindaklanjuti dan melakukan pembahasan berkaitan dengan kepastian legalitas lahan, status kepemilikan warga, hingga mekanisme relokasi masyarakat yang terdampak pasca sengketa lahan atas rencana perluasan SMK Negeri 2 Bandung.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menyebutkan, persoalan muncul lantaran adanya rencana perluasan SMKN 2 Bandung untuk meningkatkan daya tampung sekolah yang bersinggungan dengan pemukiman warga.
Sebanyak 26 rumah yang dihuni sekitar 150 jiwa atau 46 kepala keluarga berada di area yang terdampak rencana pengosongan lahan. Rencana perluasan tersebut dilakukan sebagai solusi dalam menjawab keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dari sekitar 30 ribu lulusan setiap tahun yang membutuhkan sekolah negeri, hanya sekitar 20 ribu siswa yang dapat tertampung. Sementara itu pada 2026 ini SMKN 2 Bandung menerima sekitar 4.300 pendaftar dengan daya tampung sekitar 16 persen.
DPRD Jabar menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu diawali dengan pemeriksaan seluruh dokumen dan bukti kepemilikan dari masing-masing pihak. Hal itu dilakukan guna memastikan dasar hukum kepemilikan sekaligus mengetahui kejelasan batas lahan maupun kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave.
“Seluruh dokumen dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan mencakup keabsahan sertifikat, kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave, serta kejelasan batas lahan,” ujar Ono seusai memimpin audiensi dengan warga di ruang Banmus DPRD Jabar, Jalan Diponegori, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).
Selain aspek legalitas lahan, lanjut Ono, audiensi juga turut membahas mekanisme penggantian biaya bangunan dan relokasi bagi warga yang terdampak rencana perluasan sekolah.
“Persoalan lahan perlu diawali dengan melakukan cross check terhadap seluruh bukti yang ada. Setelah seluruh bukti dibedah dan diuji, barulah proses penyelesaian dapat dilakukan,” kata Ono.
Selain itu, Ono menambahkan, DPRD Jabar juga mendorong agar penyelesaian tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak warga, transparansi, keadilan, serta asas pemerintahan yang baik.
Sementara itu, dalam audiensi warga menyampaikan memiliki sertifikat tanah yang dinyatakan sah serta meminta kepastian mengenai status lahan dan tempat tinggal mereka. Persoalan tersebut juga sebelumnya telah dimediasi bersama pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). (**)












