
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menerangkan bahwa kedaulatan moneter merujuk pada kewenangan penuh suatu negara. Kewenangan negara tersebut dilakukan melalui otoritas moneter, yaitu bank sentral dalam hal ini pihak Bank Indonesia (BI).
Kewenangan itu diantaranya untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter seperti pengendalian jumlah uang beredar, suku bunga, dan nilai tukar yang diterapkan secara mandiri tanpa intervensi pihak asing.
Hal tersebut disampaikannya saat legislator Komisi X dari Fraksi PAN menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa, 3 November 2026.
Menurutnya, Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan atau Empat Pilar MPR RI adalah pedoman dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
“Keempat pilar tersebut diantaranya, Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, serta sumber dari segala sumber hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan konstitusi tertinggi negara,” urainya.
Sedang pilar lainnya yakni, sambung Hoerudin, adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk final negara kepulauan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu bangsa untuk menjaga keragaman suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Adapun kaitan kedaulatan moneter dalam konteks kebangsaan atau irisan dengan kerangka Empat Pilar MPR RI, ungkap Hoerudin, bahwa landasan Konstitusional UUD NRI 1945 sebagai sistem perekonomian dan keuangan nasional harus berazaskan kemandirian dan keadilan.
“Kedaulatan moneter adalah perwujudan dari kemandirian ekonomi negara agar kebijakan fiskal dan moneter berorientasi pada kemakmuran rakyat dan harus sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.
Lebih dari itu, Hoerudin menilai, secara jiwa ideologis Pancasila, terutama seperti yang tertuang dalam sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan Sila ketiga berbunyi Persatuan Indonesia secara tegas menuntut kestabilan ekonomi dan moneter.
“Kedaulatan moneter yang kuat melindungi daya beli masyarakat kecil dari guncangan krisis global, sehingga dapat menjaga stabilitas nasional,” sambungnya.
Sampai-sampai Hoerudin mengingatkan, jika hilang kedaulatan moneter atau misalnya jika suatu negara kehilangan kendali atas mata uangnya atau didikte sepenuhnya oleh lembaga keuangan luar negeri maka dipastikan hal tersebut dapat berdampak melemahkan kemandirian politik dan pertahanan negara.
“Karena itu, saya tegaskan, menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan adalah bagian dari menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya. (Den)












