
BANDUNG, LINTAS JABAR – Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) mempertemukan akademisi, guru, praktisi, pekerja, petani, serta perwakilan lembaga pendidikan dan pemerintah dalam pertemuan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Minggu (27/9/2026).
Pertemuan ini membahas empat persoalan strategis yang saling berkaitan dengan masa depan Indonesia, yakni pendidikan dasar dan menengah, ketenagakerjaan, dan pertanian. Ketiga isu tersebut dibahas melalui pendekatan lintas disiplin dan dengan mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan di lapangan. Pendidikan dibahas dari sisi guru, kurikulum, peserta didik, proses pembelajaran, dan kelembagaan; ketenagakerjaan dari sisi posisi pekerja sebagai subjek pembangunan, perubahan dunia kerja, pekerja prekariat, serta perlindungan hak; dan pertanian dari persoalan petani, regenerasi, harga hasil tani, kebijakan dan penguasaan lahan.
Pertemuan yang dibuka oleh Prof. Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjadjaran dan ditutup oleh Prof. Premana W. Premadi dari Institut Teknologi Bandung ini menggunakan pendekatan lintas disiplin dengan mempertemukan pengetahuan akademik dan pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan di lapangan.
Dalam pembukaannya, Prof Susi mencuplik Bung Hatta yang menyampaikan pandangannya pada Hari Alumni UI 11 Juni 1957, bahwa “…kaum intelegensia tidak dapat bersikap pasif dan menyerahkan segalanya kepada mereka yang kebetulan menduduki jabatan yang memimpin negara dan masyarakat. …[K]arena kaum intelegensia adalah bagian dari rakyat…. Ia ikut serta secara intelektual dan moral. Intelektual karena mereka dianggap sebagai golongan yang mengetahui. Moril karena masalah ini berkenaan dengan keselamatan masyarakat sekarang dan kemudian.”
Dari pembahasan tersebut muncul satu benang merah: pembangunan Indonesia tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan, efisiensi kebijakan, atau perubahan regulasi yang secara cepat terjadi, tetapi harus memastikan manusia tetap menjadi subjek utama pembangunan, dengan memperhatikan konteks sosial, wilayah, pekerjaan, pendidikan, dan lingkungan tempat masyarakat hidup.Pendidikan bukan sekadar memindahkan pengetahuan.
Dalam diskusi substansi pendidikan yang dipimpin Prof. Premana Premadi, peserta mempertanyakan kembali tujuan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.
Pendidikan tidak cukup dipahami sebagai proses menyampaikan pengetahuan matematika, sains, bahasa, atau keterampilan teknis. Pendidikan juga harus membentuk kemampuan berpikir, mengambil keputusan, hidup bersama secara baik dan adil, serta membangun peradaban.
Pendidikan kritis menjadi salah satu gagasan utama. Peserta menilai anak perlu diberi ruang untuk bertanya, mengeksplorasi, membangun imajinasi, memahami persoalan, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan. Pendidikan juga tidak dapat sepenuhnya disempitkan pada ruang sekolah karena pembentukan manusia berlangsung melalui keluarga dan komunitas.
Dalam kerangka tersebut, kemampuan berpikir kritis perlu berjalan bersama keadaban (civility). Peserta didik tidak hanya diharapkan mampu bernalar, tetapi juga mampu menghargai orang lain, berkomunikasi dengan baik, memahami lingkungan, serta bertindak secara bertanggung jawab.
Kurikulum perlu kontekstual
Terkait dengan tujuan di atas, diskusi menyoroti persoalan sentralisasi kurikulum. Peserta mempertanyakan sejauh mana sekolah dan daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan pendidikan dengan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan setempat.
Indonesia memiliki kondisi yang sangat beragam. Karena itu, kurikulum dinilai perlu memberikan ruang bagi sekolah untuk mengembangkan pembelajaran berbasis konteks lokal, termasuk potensi biodiversitas dan karakter wilayah masing-masing.
Pada saat yang sama, sekolah di wilayah urban dengan dukungan infrastruktur dan teknologi dapat memberikan ruang akselerasi bagi peserta didik yang memiliki minat dan kemampuan tertentu.
Salah satu gagasan yang muncul adalah otonomi kontekstual, yakni memberikan ruang bagi sekolah dan daerah untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan serta potensi wilayah, dengan tetap mempertahankan tujuan dan standar pendidikan nasional. Jangan terus-menerus mengganti kurikulum
Forum juga menilai pembenahan pendidikan tidak semestinya selalu dimulai dengan mengganti nama atau sistem kurikulum.
Yang perlu diperkuat adalah evaluasi implementasi: apakah tujuan pendidikan benar-benar diterjemahkan dalam proses pembelajaran, bagaimana dampaknya terhadap peserta didik, serta dukungan apa yang dibutuhkan guru dan sekolah.
Karena itu, FIAD mendorong need assessment, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi dampak sebagai bagian penting dalam perbaikan kebijakan pendidikan.
Guru membutuhkan otonomi profesional
Pada subtopik Guru yang difasilitasi oleh Bapak Muhammad Mukhlisin, diskusi mempertemukan pengalaman guru, praktisi pendidikan, akademisi, calon guru, dan mahasiswa.
Sejumlah nama yang terlibat antara lain Weilin Han, praktisi tata kelola dan pengembangan kompetensi guru; Dhitta Puti Sarasvati dari Yayasan Penggerak Indonesia Cerdas; Iman Jannatul Haeri, guru MA Al-Saqofah; Prof. Manneke Budiman dari FIB UI; Prof. Susi Dwi Harijanti dari FH Unpad; serta guru dan praktisi pendidikan lainnya.
Diskusi mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari definisi dan cakupan profesi guru, pendidikan dan kompetensi, kesejahteraan, distribusi guru, beban administratif, perlindungan hukum, jalur karier, hingga organisasi profesi.
Salah satu persoalan yang menonjol, selain isu klasik mengenai kesejahteraan guru, adalah otonomi profesional guru. Guru dinilai perlu memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan pembelajaran dan menyesuaikannya dengan kebutuhan peserta didik.
Dengan demikian, guru tidak semata-mata diposisikan sebagai pelaksana kebijakan atau penyampai materi, tetapi sebagai pendidik, fasilitator berpikir kritis, dan pembentuk karakter.
Siswa perlu memiliki “radar eksploitasi”
Pembahasan pendidikan juga dihubungkan dengan persoalan ketenagakerjaan. Kesiapan siswa menghadapi dunia kerja dinilai tidak boleh hanya diukur dari kemampuan mereka memperoleh pekerjaan.
Peserta forum menilai siswa perlu memiliki pemahaman mengenai hak-hak pekerja, proses rekrutmen, kontrak kerja, risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan kerja paksa. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menghasilkan tenaga kerja yang siap memasuki pasar, tetapi juga individu yang mampu memahami dan melindungi haknya ketika memasuki dunia kerja.
Gagasan tersebut sejalan dengan diskusi ketenagakerjaan FIAD yang menyoroti meningkatnya kerentanan pekerja dalam berbagai bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerja platform, pekerja dengan hubungan kerja jangka pendek, pekerja migran, serta pekerja di sektor pendidikan.
Teknologi harus tetap menempatkan manusia sebagai subjek
Dalam diskusi ketenagakerjaan yang difasilitasi M. Isnur dan Asfinawati dari YLBHI dan STIH Jentera, dibahas mengenai pentingnya transformasi ekonomi nasional sehingga berpusat pada pemuliaan tenaga kerja dan keadilan sosial, bukan berorientasi pada upah murah dan persaingan usaha semata.
Hal mana sejalan dengan kewajiban konstitusional Negara atas kerja layak dimana negara memegang tanggung jawab penuh dalam penyediaan lapangan kerja layak dan jaminan sosial semesta, serta tidak menyerahkan nasib buruh sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas.
Utamanya dalam kondisi saat ini dimana terjadi perubahan hubungan kerja akibat digitalisasi dan otomatisasi, pekerja prekariat, informalisasi, migrasi kerja, bisnis dan HAM, termasuk kerentanan pekerja di sektor pendidikan. Pembahasan menyoroti posisi pekerja yang masih sering ditempatkan sebagai komponen atau alat industri, sementara mekanisme dialog sosial yang substantif belum memadai.
Perkembangan pekerja platform, termasuk pekerja berbasis aplikasi, feminisasi tenaga kerja, pekerja dengan hubungan kerja yang rentan, pekerja migran, serta prekariat di sektor pendidikan menjadi bagian dari perhatian forum. Fokus utama adalah mereformasi regulasi standar upah di perguruan tinggi yang belum menjadikan UU Ketenagakerjaan sebagai acuan, yang berimplikasi pada banyaknya pekerja kampus, baik dosen maupun non-dosen, yang upahnya dibayar di bawah UMK.
Oleh karena itu, proses judicial review UU Guru dan Dosen yang sedang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan saat ini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi perlu dikawal dengan saksama. Kepatuhan perguruan tinggi terhadap standar pengupahan perlu diintegrasikan ke dalam indikator akreditasi perguruan tinggi.
Selain itu, forum membahas tentang terminologi “pengusaha” dalam UU Ketenagakerjaan yang perlu diubah menjadi “pemberi kerja” karena tidak merefleksikan realitas dalam dunia pendidikan di mana dosen, guru, dan pekerja di sektor pendidikan lainnya juga dipekerjakan oleh negara, yayasan, BUMN, ormas, dll.
Topik penting lain di sektor pendidikan tinggi adalah demokratisasi tata kelola perguruan tinggi. Forum menyoroti perlunya reformasi struktur Majelis Wali Amanat (MWA) dengan mengurangi dominasi kewenangan Menteri dan memberikan kursi keterwakilan resmi kepada serikat pekerja kampus. Hal ini diperlukan untuk menjamin otonomi perguruan tinggi dan menjamin kebebasan akademik di lingkungan kampus.
Diskusi juga menekankan pentingnya transisi teknologi yang tetap menempatkan manusia sebagai subjek. Perubahan teknologi perlu diikuti dengan kesempatan upskilling dan reskilling, sehingga pekerja tidak semata-mata menjadi pihak yang menanggung dampak otomatisasi dan perubahan model bisnis.
Pengawas Tenaga Kerja harus Memiliki Akuntabilitas
Masih pada topik ketenagakerjaan, salah satu topik yang juga disorot untuk jangka pendek adalah meminta perbaikan perlindungan negara atas hak-hak pekerja, yang salah satunya diejawantahkan melalui pengawas tenaga kerja. Menurut para peserta diskusi selain pengawasan ini harus diberi budget yang memadai untuk dilaksanakan, mereka juga perlu memiliki akuntabilitas yang baik. Akuntabilitas ini dapat diterjemahkan salah satunya dengan keberadaan komite ketenagakerjaan yang berisikan representasi dari pekerja itu sendiri.
Pertanian: Regenerasi Petani dan Kepastian bagi Produksi Pangan
Dalam FGD pertanian yang difasilitasi oleh Silvia Irawan dan Mansuetus Darto dari Yayasan Tani Baik, FIAD menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi petani Indonesia.Pembahasan mencakup regenerasi petani muda yang berkaitan dengan ekspansi korporasi, persoalan harga hasil pertanian, implementasi kebijakan yang terdampak efisiensi anggaran, serta persoalan penguasaan lahan.
Berbagai persoalan struktural tersebut bermuara langsung pada isu kesejahteraan petani. Seharusnya petani didudukkan sebagai subjek utama pembangunan pertanian, individu berdaulat, dan pemegang hak, bukan sekadar penerima manfaat atau bantuan. Sayangnya, saat ini pendapatan petani sangat minim, sehingga menyulitkan regenerasi petani muda.
Oleh sebab itu, persoalan regenerasi ini menjadi perhatian penting karena keberlanjutan sektor pertanian tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga dengan keberadaan generasi yang akan melanjutkan kegiatan pertanian. Fokus utama diskusi juga menyangkut Regulasi, Kebijakan, dan Politik Hukum, yang bekaitan dengan bidang pertanian. Berbagai regulasi perlindungan petani, reforma agraria, dan pangan sudah ada sejak lama, namun operasionalisasi serta implementasinya di lapangan sangat minim.
FIAD juga mempertemukan perspektif intelektual dengan pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan tersebut, termasuk perwakilan petani. Dengan pendekatan tersebut, pembahasan pertanian ditempatkan bukan hanya sebagai persoalan produksi, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan, struktur ekonomi, penguasaan sumber daya, dan keberlanjutan kehidupan petani.
Dari forum menuju policy brief
Pertemuan Bandung merupakan bagian dari kerja FIAD untuk mengembangkan kajian lintas disiplin. Untuk topik pendidikan dasar dan menengah, hasil diskusi akan dikembangkan selama dua hingga tiga bulan menjadi FIAD.
Pertemuan Bandung ini merupakan bagian dari kelanjutan kerja FIAD setelah sebelumnya menghasilkan kajian ilmiah dari berbagai bidang keahlian yang dinamai Pendirian Intelektual pada 17 areas of concern yang pada tahap awal dipilih untuk dikaji dan berfokus pada masalah penting yang berkelindan dengan (potensi) krisis yang dihadapi saat ini dan masa ke depan.
Ke-17 areas of concern tersebut adalah: (1) krisis ekonomi, (2) ekonomi untuk pembangunan manusia, (3) sosial politik, (4), hukum dan keadilan, (5) sistem kepemiluan dan kepartaian, (6) anti korupsi, (7) toleransi beragama dan kohesi sosial, (8) kebudayaan sebagai arena perlawanan sipil, (9) promosi hak perempuan dan isu gender, (10) kesehatan, (11) pendidikan tinggi, (12) pendidikan kedokteran, (13) pangan, (14) pertanian, (15) keadilan iklim, (16) energi, dan (17) kekayaan alam.
Lebih dari sekadar forum akademik, FIAD hendak membuka ruang perjumpaan antara pengetahuan intelektual dan pengalaman masyarakat. Melalui dialog lintas disiplin dan lintas kelompok tersebut, FIAD berupaya memperkaya kajian, memperluas jejaring, dan merumuskan gagasan serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsa.
Bagi FIAD, keterlibatan intelektual dalam persoalan bangsa merupakan bagian dari gerakan moral, bukan kegiatan politik praktis. Forum ini diharapkan menjadi salah satu cara komunitas intelektual menjalankan tanggung jawab sosialnya dalam merespons berbagai persoalan Indonesia dan mendorong terwujudnya cita-cita konstitusi.
FIAD tidak berhenti pada identifikasi persoalan. Forum diarahkan untuk mempertemukan pengalaman masyarakat dengan pengetahuan akademik, memperluas dialog lintas disiplin dan kelompok, serta menyusun gagasan dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pembahasan publik dan kebijakan. (*)












