BANDUNG LJ – Alih kewenangan perizinan yang semula oleh kabupaten/kota yang kemudian dilimpahkan ke provinsi ternyata masih menyisakan persoalan. Hal ini dikemukakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat melakukan rapat kerja dengan Pemkab Sukabumi dan instansi perizinan provinsi belum lama ini.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Koordinator Komisi I, Irfan Suryanagara yang memimpin pertemuan tersebut, DPRD menerima masukan dari masyarakat terkait sulit dan lamanya proses perizinan usaha setelah diambil alih oleh provinsi. Karena itu pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi apakah memang ada kendala terkait proses perizinan tersebut.
“Ada masukan dari masyarakat, ini akan berdampak pada dua hal, ketelitian dan bisa merugikan pemerintah sendiri dengan berkurangnya PAD hingga berdampak pada lapangan pekerjaan. Harus kami cek kebenarannya,” terangnya.
Menurut Irfan pihaknya juga mendapatkan informasi adanya pemkab/kota yang enggan memberikan data-data perizinan kepada provinsi karena khawatir akan terbuka semuanya. (Ydi/Man)