Arif Hamid Rahman Jelaskan Fungsi DPRD Sebagai Representasi Rakyat

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH

BANDUNG, LINTAS JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

Selain itu, DPRD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya membentuk Perda bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur, juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH dalam diskusi dengan mahasiswa dan pelajar Persatuan Islam belum lama ini.

Bukan hanya itu, sambungnya DPRD juga dapat mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentiannya, memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur.

Lebih lanjut, DPRD pun dapat memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bukan hanya itu, sambungnya, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, dikatakan legislator Fraksi Gerindra ini, DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat sedangkan anggota DPRD mempunyai hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memimilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler dan fasilitas lainnya.

Bukan hanya itu, sambungnya, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, dikatakan DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat sedangkan anggota DPRD mempunyai hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memimilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler dan fasilitas lainnya.

Begitu pula, dijelaskan Arif, kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Maka itu, sambungnya, kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Selanjutnya hasil reses berupa aspirasi masyarakat akan dilaporkan secara langsung di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh unsur pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai usulan program pembangunan. (Adv)